Habiskan Setengah Miliar, Apa Saja Baju Dinas untuk Anggota Terpilih DPRD Kota Bekasi?

Rabu, 7 Agustus 2019 | 13:42 WIB
shutterstock Ilustrasi anggaran

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi bakal mengucurkan dana Rp 544,15 juta untuk pengadaan 4 set pakaian dinas bagi 50 anggota terpilih DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Keempat pakaian itu terdiri dari 100 pakaian sipil harian (Rp 95 juta), 50 pakaian dinas harian (Rp 85 juta), 50 pakaian sipil lengkap (Rp 186,9 juta), dan 50 pakaian sipil resmi (Rp 177,25 juta). Biaya pengadaan tersebut seluruhnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi.

Dikonfirmasi Rabu (7/8/2019), Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan menyebut bahwa jenis pakaian-pakaian tersebut telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

"Iya (berdasarkan permendagri). Pengadaan itu jelas dasarnya yang dari kementerian itu, ada ketentuannya," ujar Ridwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi Terpilih Capai Setengah Miliar

Jenis pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk bagi anggota DPRD, termaktub dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, selain 4 pakaian yang akan diadakan Pemkot Bekasi, ada 3 jenis lain yang diatur dalam Permendagri tersebut, yakni pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian camat dan lurah, serta pakaian dinas upacara.

"(Yang tiga lagi) tidak dulu. Nanti diajukan kembali. Kan kembali ke kemampuan daerah, mana dulu (yang diadakan). Yang sanggup diadakan baru 4 macam (terdiri dari) 5 potong itu," jelas Ridwan.

Berikut rincian pakaian dinas para anggota dewan seperti termuat dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016:

1. Pakaian dinas harian (PDH)

-  PDH warna khaki, dipakai Senin dan Selasa

- PDH putih-hitam, dipakai Rabu

2. Pakaian sipil harian (PSH)

3. Pakaian sipil resmi (PSR), dipakai sesuai acara

4. Pakaian sipil lengkap (PSL), dipakai sesuai acara

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden