Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

Selasa, 6 Agustus 2019 | 16:35 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara yang dimohonkan calon legislatif Partai Hanura bernama Barita Sidabutar.

Perkara ini berkaitan dengan hasil suara pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Mahkamah berpendapat, permohonan Barita salah obyek.

Baca juga: Penggelembungan Suara di Sulbar Tak terbukti, MK Tolak Gugatan Golkar

Obyek gugatan yang disengketakan Barita adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Padahal, seharusnya, obyek yang disengketakan adalah SK KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Aturan soal obyek sengketa ini tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.

"Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah obyek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan obyek permohonan beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU

Selain salah obyek, Barita juga dinilai tak mendapat persetujuan dari partainya untuk mengajukan sengketa.

Padahal, caleg yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan partai sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK 2 2018.

"Pemohon sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura. Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah obyek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan," kata Enny.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden