JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu legislatif yang dibacakan dalam persidangan hari ini, Selasa (6/8/2019).
Dari tiga provinsi yang sudah dibacakan putusannya, seluruh permohonan pemohon ditolak atau digugurkan oleh Mahkamah.
Putusan ini membuat KPU yakin bahwa di mata MK KPU tidak melanggar Undang-Undang selama penyelenggaraan pileg.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat
"Kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
"Jadi so far dari tiga provinsi ini apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan Undang-Undang," sambungnya.
Ilham mengatakan, sekalipun nantinya ada permohonan pemohon yang dikabulkan MK, KPU siap menerima.
Termasuk, jika MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan atau pebghitungan suara ulang, hal itu tak akan menjadi persoalan.
"Apapun keputusan MK harus kita laksanakan karena final dan mengikat," ujar Ilham.
Baca juga: Penggelembungan Suara di Sulbar Tak terbukti, MK Tolak Gugatan Golkar
Namun, melihat perkembangan persidangan, Ilham yakin KPU telah mengamanatkan Undang-Undang.
Hingga pukul 14.30 WIB, MK telah membacakan putusan perkara yang dimohonkan peserta pemilu di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.
Belum ada permohonan yang dinyatakan diterima atau dikabulkan. Seluruhnya diputuskan ditolak atau gugur.