KPU Kendal Ajukan Anggaran Rp 35,7 Miliar untuk Pilkada 2020

Selasa, 6 Agustus 2019 | 13:41 WIB
SLAMET PRIYATIN Rapat evaluasi Pemilu 2019 di aula KPU Kendal. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN

KENDAL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengajukan anggaran Rp 35,7 miliar, untuk keperluan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kendal 2020.

Anggaran itu, lebih besar kalau dibandingkan dengan Pilihan tahun 2015, yang hanya sekitar Rp 24 miliar rupiah.

Ketua KPUD Kendal, Hevy Indah Oktaria, usai rapat evaluasi kampanye Pemilu 2019 mengatakan, selain untuk honor PPK, PPS, dan KPPS, anggaran sebesar itu juga untuk pengadaan kotak suara dan bilik suara.

Baca juga: Ini Gagasan KPU untuk Percepat Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

 

Sebab, kotak suara dan bilik suara yang digunakan untuk Pemilu 2019, sudah tidak bisa dipakai.

“Ini juga mengantisipasi kemungkinan ada kenaikan harga,” kata Hevy, Selasa (6/8).

Menurut Hevy, anggaran yang ia ajukan berdasarkan musyawarah dari anggota KPU Kendal, Sekretaris KPU Kendal dan beberapa pihak lain.

Anggaran Rp 35,7 miliar rupiah itu sudah diajukan ke tim anggaran pendapatan Kabupaten Kendal dan sudah disetujui.

“Saat ini , sudah sampai di DPRD Kendal dan kami masih menunggu persetujuannya,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Risma Dibujuk Ramaikan Pilkada Jakarta 2022, Fokus di Surabaya hingga Bantah Bertemu dengan Ketum PDI-P

Jumlah TPS pada pemilihan kepala daerah Kendal 2020 nanti, dimungkinkan ada 1.845 TPS. Masing-masing TPS ada 1 kotak suara dan 2 bilik suara.

Sementara itu, ketua DPRD Kendal, Prapto Utono, mengaku sudah menerima anggaran Pilkada 2020 yang diajukan oleh KPU Kendal.

Besarannya sekitar Rp 35,7 miliar rupiah. Anggaran itu, kata Tono, sudah dibahas di badan anggaran DPRD, dan sudah disetujui.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden