Ini Gagasan KPU untuk Percepat Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

Selasa, 6 Agustus 2019 | 09:19 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan mekanisme proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020.

Untuk mempercepat proses tersebut, KPU mewacanakan menghilangkan prosedur pencatatan hasil perolehan suara di formulir C1 kuarto (kecil). Sehingga, nantinya yang digunakan hanya formulir C1 plano (besar).

"Selama ini hasil penghitungan suara di TPS itu ditulis ke dalam fomulir C1 Plano, kemudian dituangkan ke dalam salinan formulir C1 yang diberikan kepada saksi-saksi. Nah kita sedang mengkaji bagaimana jika kita tidak menggunakan salinan C1 lagi" kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya

Jika opsi tersebut diterapkan, maka basis data yang digunakan selama proses rekapitulasi adalah data dalam formulir C1 plano.

Apabila terjadi kesalahan pencatatan suara, maka mekanisme koreksinya tidak lagi penyandingan data antar C1 kuarto, melainkan menghitung kembali suara dalam surat suara.

Menurut KPU, mekanisme ini dapat memangkas waktu administrasi.

Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya

Sebab, selama ini, pencatatan formulir C1 kuarto memakan waktu paling lama lantaran harus disalin sebanyak saksi peserta pemilu.

"Ini hanya untuk memangkas administrasi sekaligus memberikan kepastian hasil pemilu," ujar Wahyu.

Selain mewacanakan peniadaan salinan C1 kuarto, KPU juga menggagas rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap).

Baca juga: KPU Akui Wacana E-Rekapitulasi Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik

Mekanisme e-rekap, menurut KPU, juga dapat mempercepat proses rekapitulasi dan penghitungan suara.

Meski begitu, Wahyu menyebut, dua gagasan ini masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.

"Kita kaji terus-menerus supaya pada saatnya nanti kita akan memutuskan bahwa konsep itu bisa dilaksanakan atau tidak," kata dia.

Baca juga: Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.

Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Kompas TV Yang juga jadi perbincangan adalah putra presiden Joko Widodo dan putri wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin yang masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah. Putra pertama Jokowi Gibran Rakabuming menempati posisi paling populer untuk jadi Wali Kota Solo versi survey Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Sementara putri Ma’ruf Amin siap maju dalam pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan 2020 mendatang. #Pilkada2020



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden