Jokowi Tak Lagi "Nyapres" di 2024, PDI-P Dinilai Bisa Senasib dengan Demokrat

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 20:30 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Diskusi jelang kongres di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Sabtu (3/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai banyak tantangan yang dihadapi PDI Perjuangan (PDI-P) jika ingin kembali menang di pemilu 2024 mendatang.

Hal yang pertama kali harus diperhatikan partai berlambang banteng adalah sosok atau tokoh yang menjadi kunci untuk menarik pemilih.

Sebab, pada 2024, Joko Widodo atau Jokowi sudah tak bisa maju sebagai calon presiden RI.

Padahal, ia meyakini sosok Jokowi lah yang mendongkrak perolehan suara PDI-P saat pemilu 2014 dan 2019.

Baca juga: PDI-P Juga Bakal Calonkan Kadernya Jadi Ketua MPR jika...

"Pada 2024 Jokowi sebagai kader utama PDI-P tak bisa maju lagi. Saat yang sama, PDI-P punya mimpi kemenangan hattrick (tiga kali berturut-turut)," kata Burhan dalam diskusi di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Menurut Burhanuddin, PDI-P harus bisa melihat apa yang terjadi dengan Demokrat pada 2014.

Saat nama Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa nyapres lagi, partai berlambang Mercy itu mengalami penurunan suara.

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena pemilu di Indonesia didesain untuk mencetak satu perilaku pemilih yang cenderung kuat didasarkan personalisasi politik, ketokohan, ketimbang institusional partai.

"Ketika Pak jokowi tidak bisa maju lagi 2024, skenario buruk seperti dialami Demokrat 2014 bisa menjadi terulang," jelas Burhanuddin.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden