KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya

Jumat, 2 Agustus 2019 | 16:18 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Selasa (14/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik segera melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif yang berpotensi terpilih pada Pemilu 2019.

Hal ini mengingat semakin dekatnya batas waktu penyerahan LHKPN caleg.

"Kita minta semua parpol untuk segera lengkapi LHKPN (caleg) mereka," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Menilik Polemik LHKPN Capim KPK, dari Beleid hingga Solusi Konkret...

Untuk mempermudah, LHKPN masing-masing caleg dikumpulkan ke setiap parpol, baru kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, KPK akan menyerahkan tanda terima parpol yang sudah melapor LHKPN ke KPU.

LHKPN diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan caleg terpilih. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, kata Ilham, caleg terpilih akan ditunda pelantikannya.

Adapun penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Legislatif 6-9 Agustus 2019.

Baca juga: Pansel Jelaskan soal LHKPN Capim KPK

Saat ini, KPU masih terus melakukan pemantauan terhadap partai mana saja yang sudah menyerahkan LHKPN calegnya.

"Sekarang sedang kita cek-cek," ujar Ilham.

Ia mengatakan, sampai sekarang baru Partai Golkar yang telah menyerahkan LHKPN calegnya.





Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden