Ingin PAN Oposisi Jokowi-Ma'ruf, Amien Rais Sampaikan Pesan Tertulis

Jumat, 2 Agustus 2019 | 15:08 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat berpidato dalam perayaan milad PAN ke 20 di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais menyampaikan sikapnya untuk partai, terhadap pemerintahan Joko Wododo-Ma'ruf Amin mendatang.

Amien Rais yang juga pendiri PAN itu menulis sikapnya tersebut dalam enam poin.

Tulisan tangan Amien Rais tersebut dibacakan di hadapan para kader PAN yang hadir dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Oposisi Tugas Suci Amanat Rakyat 2019" yang diselenggarakan oleh Instruktur Nasional PAN di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019).

"Sikap oposisi lebih bermartabat, terhormat, dan sesuai aspirasi mayoritas anggota dan para pemilih PAN," tulis Amien Rais seperti yang dibacakan oleh Instruktur Perkaderan Senior PAN, Icu Zukafril dalam acara tersebut.

Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Dalam tulisannya, Amien menganggap bahwa masyarakat akan bersikap sinis terhadap PAN jika partai tersebut mendukung tanpa syarat pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Jika demikian, kata dia, maka, tidak ada harapan lagi PAN bisa lolos ambang batas dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Tidak hanya itu, Amien Rais juga menulis bahwa Jokowi nantinya akan melanjutkan pemerintahan yang kebijakannya akan menghancurkan masa depan bangsa.

Salah satunya, Amien menilai politik Indonesia akan disubordinasikan di bawah kepentingan negara asing, salah satunya adalah China.

Jika PAN mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Amien Rais menilai partai berlambang matahari itu akan menanggung malu, sebab hanya memikirkan kepentingan sesaat.

"Jangan sampai tangan kita ikut kotor berlumuran dosa sejarah," tuturnya.

Baca juga: Mengingat Nazar Amien Rais Saat Pilpres 2014

Amien Rais sedianya dijadwalkan menjadi key note speaker dalam acara FGD tersebut.

Namun, ia tidak dapat hadir dikarenakan ada acara yang tak bisa ditinggalkan di Yogyakarta.

FGD ini juga dihadiri oleh narasumber lain seperti mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah, Pengamat Politik Rocky Gerung, Ma'mun Murod, dan Ubaidillah Badrun.

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden