JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan kursi partai politik dan calon legislatif DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pileg.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, pihaknya akan lebih dulu menetapkan perolehan kursi parpol, baru kemudian menetapkan caleg terpilih.
"Prinsipnya adalah, setelah MK memutuskan kita tetapkan kursinya dulu, baru orang yang menduduki kursi itu siapa saja. Jadi dalam satu pleno itu kita akan umumkan dua itu, kursi dan manusia yang isi kursi," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya
Ilham mengatakan, proses penetapan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih akan dilakukan secara terbuka.
KPU akan menggunakan metode sainte lague untuk mengonversi suara menjadi kursi.
Metode sainte lague membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.
Setelah itu hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, akan dibuat 10 urutan.
Baca juga: Fahri Hamzah: KPU Jangan Ikut Bikin Politik Penyelenggaraan Pemilu
"Kita umumkan per dapil. Kalau tidak ada kasus ya mereka (yang lolos ke DPR) bisa segera ditetapkan," kata Ilham.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif pada 6-9 Agustus 2019.
Saat ini, Majelis Hakim MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan sengketa yang diloloskan dan tidak.