KPU Akan Tetapkan Kursi Parpol, Dilanjutkan Penetapan Caleg Terpilih

Jumat, 2 Agustus 2019 | 14:01 WIB
KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan kursi partai politik dan calon legislatif DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pileg.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, pihaknya akan lebih dulu menetapkan perolehan kursi parpol, baru kemudian menetapkan caleg terpilih.

"Prinsipnya adalah, setelah MK memutuskan kita tetapkan kursinya dulu, baru orang yang menduduki kursi itu siapa saja. Jadi dalam satu pleno itu kita akan umumkan dua itu, kursi dan manusia yang isi kursi," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya

Ilham mengatakan, proses penetapan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih akan dilakukan secara terbuka.

KPU akan menggunakan metode sainte lague untuk mengonversi suara menjadi kursi.

Metode sainte lague membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Setelah itu hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, akan dibuat 10 urutan.

Baca juga: Fahri Hamzah: KPU Jangan Ikut Bikin Politik Penyelenggaraan Pemilu

"Kita umumkan per dapil. Kalau tidak ada kasus ya mereka (yang lolos ke DPR) bisa segera ditetapkan," kata Ilham.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif pada 6-9 Agustus 2019.

Saat ini, Majelis Hakim MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan sengketa yang diloloskan dan tidak.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden