Fahri Hamzah: KPU Jangan Ikut Bikin Politik Penyelenggaraan Pemilu

Rabu, 31 Juli 2019 | 20:14 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020. Wacana itu digulirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fahri menilai wacana tersebut tidak tepat jika digulirkan oleh KPU, sebab wacana pelarangan eks koruptor merupakan domain DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus politik.

"(KPU) jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi domainnya DPR, domainnya politik," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Perppu Disebut Bisa Jadi Alternatif untuk Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada

Menurut Fahri, sebaiknya KPU fokus pada hal-hal yang terkait administrasi penyelenggaraan pemilu.

Ia menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh KPU, misalnya bahan kotak suara yang seharusnya terbuat lebih dari sekadar bahan karton.

Selain itu, Fahri juga menyinggung persoalan data daftar pemilih tetap (DPT) dan sinkronisasi dengan data jumlah penduduk yang dimiliki Kemendagri.

"Itu wilayah KPU enggak usah urus-urus politik. KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya, kerjaan sendiri enggak dikerjain, kerjaan orang dikerjain," kata Fahri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggulirkan wacana larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai peserta pemilu pada Pilkada 2020.

"Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan, sehingga diakomodasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

Untuk kembali menggulirkan gagasan ini, menurut Pramono, harus ada sejumlah hal yang dibenahi.

Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.

"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.

Editor : Krisiandi
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden