Masih Menunggu Putusan MK, 45 Kursi DPRD Padang Terancam Kosong

Rabu, 31 Juli 2019 | 11:48 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari.

Sebab, masa jabatan periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan pemilihan legislatif. Dari jadwal diputuskan 6-9 Agustus," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Nasib Gugatan Sengketa Pileg 2019

Riki menyebutkan, setelah diputuskan MK, masih ada mekanisme selanjutnya yaitu pelantikan. KPU Padang akan mengajukannya ke Gubernur melalui Wali Kota Padang

"Untuk pelantikan ini juga membutuhkan persiapan dan waktu, sehingga besar kemungkinan akan lewat dari 6 Agustus," kata Riki.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Riki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan KPU RI untuk mencarikan solusinya.

Menurut Riki, pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan alternatif mengatasi persoalan itu.

"Kami sedang komunikasikan dengan KPU RI, agar memberikan alternatif supaya keputusan PHPU di MK bisa cepat keluar," kata Riki.

Menurut Riki, jika terbentur dengan mekanisme, maka Gubernur Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden