5 Komisioner KPU Puncak Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 31 Juli 2019 | 08:49 WIB
Dok Humas Polda Papua Penyidik Polres Puncak Jaya tengah melakukan pemeriksaan kasus tindak pidana Pemilu dengan tersangka 5 Komisioner KPU Puncak Jaya (29/07/2019)

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Puncak, Papua, menetapkan 5 komisioner KPU Puncak sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kini proses hukum kasus yang terkait dengan perubahan suara pada Pemilu Serentak 2019 tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire atau masuk ke Tahap III.

"Polres Puncak Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana pemilu yang melibatkan sebanyak 5 komisoner KPU Kabupaten Puncak dengan berkas perkara tersangka Yopi Wonda dan kawan-kawan," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang, melalui rilis, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, KPU Papua Kecewa Kinerja PPD

Dalam pelaksanaan tahap II, lanjut dia, dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Pasal 28 Ayat (2) yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka.

Anthon menuturkan, kasus tersebut bermula pada 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Matoa, Kota Jayapura.

Saat itu, dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada Pemilu 2019.

Dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada Pemilu 2019 (DB1 DPRD Kab/Kota), terdapat selisih antara jumlah perolehan suara dengan jumlah daftar pemilih yang disebabkan oleh adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg maupun partai politik yang tidak berdasarkan Dokumen Model DA1 DPRD Kab/Kota.

Baca juga: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Akan Tetap Diproses walau KPU Sudah Umumkan Hasil

Perubahan suara untuk perolehan suara DPRD Puncak terjadi di Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 dan Dapil Puncak 3 yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang komisioner KPU Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ke-5 Komisioner KPU Puncak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya dan Jakson Hagabal.

Kini, kata Anthon, berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Negeri Nabire dan akan diproses untuk kemudian dimasukan ke Pengadilan Negeri Nabire.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden