Canda Hakim MK yang Singgung Gaji Wakil Rakyat di Persidangan

Selasa, 30 Juli 2019 | 15:20 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berkelakar di tengah persidangan perkara hasil pemilu legislatif yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (30/7/2019).

Candaan dilemparkan Arief saat hendak memeriksa saksi PDI-P bernama Dahlia Lesmawati.

Awalnya, Arief bertanya keterlibatan Dahlia saat pemungutan suara.

"Anda sebagai apa di sini?" tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

"Pemilih, Yang Mulia," kata Dahlia.

"Pemilih biasa, rakyat biasa ya yang sebetulnya berdaulat," ucap Arief yang disambut anggukan Dahlia.

Baca juga: Di Sidang MK, Saksi PDI-P Mengaku Namanya Dicatut sebagai Pemilih

Ia lalu melemparkan kelakar.

"Kalau saya sering mengatakan begini bu, antara kepala sekolah dan wakil kepala sekolah gajinya gedean mana bu?" ucap Arief.

Dahlia lalu menjawab lebih besar gaji kepala sekolah.

"Nah, kalau rakyat dengan wakil rakyat gajinya besaran mana?" tanya Arief lagi.

"Wakil rakyat," jawab Dahlia.

"Loh mestinya kan rakyatnya gajinya lebih banyak kan," kata Arief yang lantas tertawa lepas. Suasana persidangan pun sejenak cair.

Arief lantas melanjutkan dengan mengingatkan wakil rakyat agar memperjuangkan rakyatnya.

"Jadi mestinya itu wakil rakyat memperjuangkan rakyatnya dulu, gajinya banyak, baru dia minta di bawahnya, ya kan? Karena kan banyak rakyatnya, kan wakil rakyatnya lebih sedikit, harusnya ya?" kata Arief.

Baca juga: Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Dahlia pun setuju akan pernyataan Arief. Ia mengangguk sambil tersenyum.

Adapun dalam perkara ini, PDI-P menyoal adanya sejumlah pemilih yang tidak berhak menggunakan suaranya di TPS di Kabupaten Indragiri Hilir.

PDI-P juga mempermasalahkan adanya pencatutan nama dan tanda tangan pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya, tetapi tertera di daftar hadir pemilih TPS.

Dahlia adalah salah seorang yang nama dan tanda tangannya dicatut.

Atas persoalan ini, PDI-P meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden