Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

Senin, 29 Juli 2019 | 12:21 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan keterangan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang berubah-ubah dalam persidangan pada Senin (29/7/2019).

Saksi tersebut bernama Rahmin. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang dimohonkan PBB untuk DPRD tingkat kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui video telekonferensi.

Awalnya, Arief bertanya kedudukan Rahmin saat pemungutan suara April lalu.

"Pak Rahmin sebagai apa?" tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut," kata Rahmin.

Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...

Mendengar jawaban Rahmin, Arief kemudian mempertanyakan statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Anda sebagai KPPS berarti penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di (pihak) Pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya Arief.

Rahmin lantas mengubah keterangannya. Ia mengaku sebagai saksi PBB.

"Bukan, saya sebagai saksi," kata Rahmin.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Arief yang mendengar jawaban berbeda itu kembali mempertanyakan keterangan yang diucapkan Rahmin.

"Pada waktu tadi Anda menyebutkan Anda anggota KPPS, betul? Jangan enggak jujur lho, ini mulai enggak jujur ini," kata Arief, dengan nada meninggi.

Rahmin terlihat terdiam. Arief lantas mengecek berkas berupa identitas Rahmin.

Dari situ, didapati bahwa pada saat pemungutan suara Rahmin memang bertindak sebagai KPPS. Hanya saja, saat persidangan ia hadir sebagai saksi PBB.

"Anda itu waktu (pemungutan suara) itu sebagai anggota KPPS? Betul anggota KPPS?," kata Arief disambut anggukan Rahmin.

"Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," kata Arief lagi.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum KPU mengajukan keberatan jajaran penyelenggara KPU bersaksi untuk peserta pemilu.

Baca juga: Kelakar Hakim MK, Minta Peserta Sidang yang Kalah Tak Menyumpah

Arief pun mencatat keberatan tersebut. Namun, Rahmin tetap diperbolehkan memberikan keterangan.

"Tapi ini ada keberatan (dari KPU) ya. Mestinya Anda itu harus berada di kubunya Termohon, etiknya begitu," ujar Arief.

"Ini ditulis di sini lho, Anda tadi sudah mau berbohong lho, enggak bisa bohong di sini. Kalau bohong Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana," kata dia.

Rahmin mengiyakan. Ia pun menyampaikan keterangannya.

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden