JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan keterangan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang berubah-ubah dalam persidangan pada Senin (29/7/2019).
Saksi tersebut bernama Rahmin. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang dimohonkan PBB untuk DPRD tingkat kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui video telekonferensi.
Awalnya, Arief bertanya kedudukan Rahmin saat pemungutan suara April lalu.
"Pak Rahmin sebagai apa?" tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut," kata Rahmin.
Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...
Mendengar jawaban Rahmin, Arief kemudian mempertanyakan statusnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Anda sebagai KPPS berarti penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di (pihak) Pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya Arief.
Rahmin lantas mengubah keterangannya. Ia mengaku sebagai saksi PBB.
"Bukan, saya sebagai saksi," kata Rahmin.
"Pada waktu tadi Anda menyebutkan Anda anggota KPPS, betul? Jangan enggak jujur lho, ini mulai enggak jujur ini," kata Arief, dengan nada meninggi.
Rahmin terlihat terdiam. Arief lantas mengecek berkas berupa identitas Rahmin.
Dari situ, didapati bahwa pada saat pemungutan suara Rahmin memang bertindak sebagai KPPS. Hanya saja, saat persidangan ia hadir sebagai saksi PBB.
"Anda itu waktu (pemungutan suara) itu sebagai anggota KPPS? Betul anggota KPPS?," kata Arief disambut anggukan Rahmin.
"Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," kata Arief lagi.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum KPU mengajukan keberatan jajaran penyelenggara KPU bersaksi untuk peserta pemilu.
Baca juga: Kelakar Hakim MK, Minta Peserta Sidang yang Kalah Tak Menyumpah
Arief pun mencatat keberatan tersebut. Namun, Rahmin tetap diperbolehkan memberikan keterangan.
"Tapi ini ada keberatan (dari KPU) ya. Mestinya Anda itu harus berada di kubunya Termohon, etiknya begitu," ujar Arief.
"Ini ditulis di sini lho, Anda tadi sudah mau berbohong lho, enggak bisa bohong di sini. Kalau bohong Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana," kata dia.
Rahmin mengiyakan. Ia pun menyampaikan keterangannya.