Arief yang mendengar jawaban berbeda itu kembali mempertanyakan keterangan yang diucapkan Rahmin.
"Pada waktu tadi Anda menyebutkan Anda anggota KPPS, betul? Jangan enggak jujur lho, ini mulai enggak jujur ini," kata Arief, dengan nada meninggi.
Rahmin terlihat terdiam. Arief lantas mengecek berkas berupa identitas Rahmin.
Dari situ, didapati bahwa pada saat pemungutan suara Rahmin memang bertindak sebagai KPPS. Hanya saja, saat persidangan ia hadir sebagai saksi PBB.
"Anda itu waktu (pemungutan suara) itu sebagai anggota KPPS? Betul anggota KPPS?," kata Arief disambut anggukan Rahmin.
"Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," kata Arief lagi.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum KPU mengajukan keberatan jajaran penyelenggara KPU bersaksi untuk peserta pemilu.
Baca juga: Kelakar Hakim MK, Minta Peserta Sidang yang Kalah Tak Menyumpah
Arief pun mencatat keberatan tersebut. Namun, Rahmin tetap diperbolehkan memberikan keterangan.
"Tapi ini ada keberatan (dari KPU) ya. Mestinya Anda itu harus berada di kubunya Termohon, etiknya begitu," ujar Arief.
"Ini ditulis di sini lho, Anda tadi sudah mau berbohong lho, enggak bisa bohong di sini. Kalau bohong Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana," kata dia.
Rahmin mengiyakan. Ia pun menyampaikan keterangannya.