Kesimpulan Mulan Jameela Cs Melawan Gerindra Dibacakan Senin Mendatang

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:17 WIB
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Mulan Jameela dalam wawancara di kediamannya di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilakukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 29 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan jadwal, maka agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan.

Hakim Ketua Zulkifli menanyakan kepada pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, kapan akan menyampaikan kesimpulan.

Zulkifli menanyakan hal itu pada sidang yang dilakukan Rabu (24/7/2019) hari ini, dengan agenda pembuktian.

"Senin besok (29 Mei 2019)," jawab Yunico saat sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Pada sidang tersebut, pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat kompak tidak menghadirkan saksi.

Kemudian, pihak tergugat maupun pihak turut tergugat meminta tidak mengikuti sidang berikutnya. Hakim ketua kemudian mempersilakan.

"Tergugat 1 dan tergugat 2 dan turut tergugat kesimpulannya tetap pada jawaban dan katanya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya," ucap Zulkifli sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui sesuai sidang, anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menilai bahwa gugatan tersebut lebih kepada sengketa internal partai.

Namun, sebagai pihak turut tergugat, KPU menyampaikan keterangannya sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenang institusi. Mereka juga memberi keterangan perihal hukum pemilu yang berlaku.

Oleh karena itu, Setya pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya, apalagi KPU juga sedang menghadapi proses sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Iya tidak hadir), lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir," tutur Setya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden