KPU Tetapkan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih untuk 4 Provinsi

Selasa, 23 Juli 2019 | 16:37 WIB
Logo KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk empat provinsi.

Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menindaklanjuti (dismissal) 58 dari 260 gugatan hasil pileg.

Empat provinsi yang ditetapkan KPU adalah yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK sehingga tidak ada lagi perselisihan hasil pemilu legislatif di daerah tersebut.

"Jumlah daerah yang tidak bersengketa untuk DPRD Provinsi ada enam provinsi, empat provinsi sudah menetapkan" kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: KPU Tetapkan 45 Anggota Terpilih DPRD Kota Malang, PDI-P Terbanyak

Ke-empat provinsi itu yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Angka ini merupakan data sementara yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Selain menetapkan di tingkat provonsi, KPU juga telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di 185 DPRD Kabupaten/Kota.

Penetapan ini baru dilakukan sebagian dari total 315 DPRD Kabupaten/Kota yang perkaranya sudah dinyatakan dismissal oleh MK.

Ilham mengatakan, untuk pemilihan caleg DPR RI, ada 35 dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang tak lagi disengketakan.

Namun, 35 dapil ini belum bisa melakukan penetapan karena penetapan tingkat DPR RI dilakukan serentak bersamaan dengan dapil lain. Sehingga, untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih, seluruh PHPU legislatif tingkat DPR RI harus sudah selesai.

MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif, Senin (22/7/2019).

Baca juga: KPU Siapkan Alat Bukti untuk Bantah 122 Gugatan Pileg di MK

Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden