JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk empat provinsi.
Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menindaklanjuti (dismissal) 58 dari 260 gugatan hasil pileg.
Empat provinsi yang ditetapkan KPU adalah yang sudah dinyatakan dismissal oleh MK sehingga tidak ada lagi perselisihan hasil pemilu legislatif di daerah tersebut.
"Jumlah daerah yang tidak bersengketa untuk DPRD Provinsi ada enam provinsi, empat provinsi sudah menetapkan" kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: KPU Tetapkan 45 Anggota Terpilih DPRD Kota Malang, PDI-P Terbanyak
Ke-empat provinsi itu yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Angka ini merupakan data sementara yang sewaktu-waktu bisa berubah.
Selain menetapkan di tingkat provonsi, KPU juga telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di 185 DPRD Kabupaten/Kota.
Penetapan ini baru dilakukan sebagian dari total 315 DPRD Kabupaten/Kota yang perkaranya sudah dinyatakan dismissal oleh MK.
Ilham mengatakan, untuk pemilihan caleg DPR RI, ada 35 dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang tak lagi disengketakan.
Namun, 35 dapil ini belum bisa melakukan penetapan karena penetapan tingkat DPR RI dilakukan serentak bersamaan dengan dapil lain. Sehingga, untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih, seluruh PHPU legislatif tingkat DPR RI harus sudah selesai.
MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif, Senin (22/7/2019).
Baca juga: KPU Siapkan Alat Bukti untuk Bantah 122 Gugatan Pileg di MK
Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.
Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.