Sederet Pernyataan Amien Rais, Jokowi "Mudeng" Demokrasi hingga Rekonsiliasi 55:45

Selasa, 23 Juli 2019 | 14:03 WIB
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, selalu menarik perhatian.

Pasca-pertemuan antara dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, Amien sempat menyampaikan sejumlah pernyataan.

Salah satunya, ia mengungkap dua syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan Joko Widodo-Ma'ruf Amien.

Dua syarat itu adalah ide yang diajukan kubu Prabowo serta pembagian kursi 55:45 di dalam pemerintahan.

Berikut sederet pernyataan Amien Rais pasca-pertemuan Jokowi-Prabowo beberapa waktu lalu, yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Kok nyelonong?

Amien Rais mempertanyakan sikap Prabowo yang tidak meminta izin kepada dirinya sebelum bertemu dengan Jokowi.

"Sama sekali saya belum tahu. Makanya itu, mengapa kok tiba-tiba nyelonong?" kata Amien, Sabtu (13/7/2019), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Dia mengakui, Prabowo mengirimkan surat kepadanya.

Akan tetapi, surat itu belum dikirimkan ke kediamannya yang ada di Jakarta, sehingga Amien belum mengetahui isinya.

Lebih terhormat di luar pemerintahan

Amien meminta Prabowo dan partainya mengawasi jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan dengan menjadi oposisi.

Baca juga: Ketua DPP Perindo: Amien Rais Minta 55:45, Kontribusinya Apa?

Menurut dia, Prabowo akan lebih terhormat jika berada di luar pemerintahan.

"Kalau saya, sebaiknya memang kita di luar saja. Jadi sangat indah kalau kubu Prabowo itu di luar. Ini juga terhormat untuk mengawasi lima tahun mendatang," ujar Amien, Sabtu (13/7/2019).

Enggak ditawarin, tapi minta-minta

Amien juga menyoroti para politikus yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga yang kini mendekat ke pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Yang lucu, enggak ditawarin Pak Jokowi, tapi ada yang minta-minta. Itu kan aib. Jadi GR," ujar Amien, di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Pernyataan ini ia lontarkan karena menilai keberadaan oposisi penting dalam negara demokrasi.

Baca juga: Amien Rais: Lucu, Enggak Ditawari Pak Jokowi, tapi Minta-minta...

Menurut Amien, politikus seharusnya konsisten.

Ia mengatakan, selama tahapan pemilu sering melontarkan kritik kepada pemerintah, maka setelah gelaran ini usai dan mereka kalah, seharusnya memosisikan diri sebagai oposisi.

Mantan Ketua MPR itu, mengatakan, prinsip tersebut seharusnya juga dilakukan oleh partai politik.

Tanpa oposisi, Amien menilai, parlemen hanya akan menjadi pemberi stempel bagi kebijakan pemerintah.

"Jokowi itu mudeng demokrasi"

Amien menilai, Presiden Joko Widodo paham bahwa pemerintahan yang baik memerlukan kontrol kuat di DPR.

"Pak Jokowi itu 'mudeng' demokrasi," ujar Amien.

Ia menilai, Presiden Jokowi menghendaki adanya oposisi sebagai penyeimbang pemerintahan.

Dia juga mendorong PAN untuk konsisten sebagai oposisi serta tidak bergabung ke koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Konflik pilpres jangan dibesar-besarkan

Pasca-pilpres, Amien meminta masyarakat agar tidak membesar-besarkan konflik.

Menurut dia, dinamika yang terjadi merupakan kejadian biasa dan imbas demokrasi.

Baca juga: Amien Rais: Konflik Pilpres Ini Jangan Dibesar-besarkan Seolah Akan Pecah

"Masalah ini (konflik pilpres) jangan dibesar-besarkan kemudian seolah akan pecah, akan ada huru-hara. Itu jauh dari kamus Bangsa Indonesia," kata Amien.

Rekonsiliasi 55:45

Maksud pernyataan Amien Rais soal rekonsiliasi 55:45 adalah 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo.

Penjelasan soal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo. Dengan demikian, dukungan terhadap pemerintahan diyakini akan semakin kuat.

Selain itu, ia menilai rekonsiliasi seharusnya didasarkan atas kesamaan program atau platform mengenai kedaulatan pangan, energi, tanah, hingga air.

(KOMPAS.com/Kristian Erdianto, Rakhmat Nur Hakim, Wijaya Kusuma)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden