Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung, Berawal dari Ekstasi hingga Buang Sabu ke Kloset

Selasa, 23 Juli 2019 | 07:08 WIB
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (kanan) dan July Jan Sambiran (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah menarik perhatian publik.

Sejak Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu, publik terus menyoroti kehidupan Nunung hingga bersentuhan dengan barang haram tersebut.

Kompas.com telah merangkum awal mula Nunung mengenal narkoba hingga ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Awal mengenal narkoba

Nunung mengaku pertama kali menggunakan narkoba jenis ekstasi sekitar 20 tahun lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nunung mengonsumsi barang haram tersebut akibat terpengaruh pergaulan dan lingkungannya di Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, pada zaman itu ekstasi ya, itu sekitar 20 tahun lalu karena dia ada di Solo kemudian ada main suatu kegiatan lawak ya. Dan dia terpengaruh dengan lingkungan menggunakan ekstasi dan akhirnya ikut mulai mencoba," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Ungkapan Maaf dan Terima Kasih dalam Tangisan Komedian Nunung...

Namun, Nunung tak mengonsumsi barang haram tersebut secara rutin. Ia sempat berhenti mengonsumsi narkoba beberapa tahun.

Kemudian, ia mulai mencari narkoba kembali sejak Maret 2019 dengan alasan tuntutan pekerjaan. Nunung membeli sabu-sabu melalui pengedar yang bernisial H atau TB yang turut ditangkap oleh polisi.

"Mulai Maret ini NN mulai lagi menghubungi H untuk cari barang. Kenapa mencari kembali? Menurut NN karena tuntutan pekerjaan," ujar Argo.

Alasan gunakan narkoba

Komedian berusia 56 tahun itu mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh saat bekerja.

Pasalnya, Nunung memiliki jadwal syuting yang cukup padat sebagai seorang komedian dan artis.

Baca juga: Berkaca pada Kasus Nunung, Tahu Kerabat Konsumsi Narkoba tapi Tak Melapor Ada Akibatnya…

Nunung bahkan mengonsumsi sabu-sabu setiap hari sejak Maret 2019.

"Akhirnya gunakan untuk daya tahan tubuh. Setiap hari gunakan. Ada main sinetron dan kegiatan lain," ujar Argo.

Suami menegur, anak tak tahu

Argo mengatakan, suami Nunung sempat mengingatkan istrinya berkali-kali agar berhenti menggunakan narkotika. Namun, Nunung tidak pernah memperdulikan nasehat tersebut.

July Jan Sambiran bahkan meminta istrinya untuk melakukan pengobatan demi menghentikan kebiasaannya mengonsumsi narkotika jeniss abu-sabu. Namun, permintaan tersebut juga tak pernah dilakukan Nunung.

"Tersangka NN sudah pernah diingatkan suaminya untuk lakukan pengobatan, biar berhenti menggunakan sabu-sabu. Tetapi, tersangka NN tidak mau mendengarkan saran suaminya," kata Argo.

Baca juga: Suami Pernah Ingatkan Nunung Berobat agar Berhenti Konsumsi Narkoba

Putra Nunung, Bagus Permadi mengaku tidak mengetahui bahwa ibunya aktif mengonsumsi narkoba. Menurutnya, sang ibu selalu beraktivitas normal sehari-hari, sehingga ia tak pernah mencurigai ibunya mengonsumsi narkoba.

"Keseharian mama hanya kerja, pulang kerja timang cucu. Sampai rumah, (mama) makan, tidur, istirahat, normal aja enggak ada yang aneh," ungkap Bagus.

Awal mula penangkapan

Aktivitas Nunung dalam mengonsumsi narkoba pun diketahui aparat kepolisian. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba oleh tersangka HD.

Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu gerak gerik tersangka HD.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.


Hingga pada Jumat siang, tim membuntuti HD yang diyakini sedang bertransaksi jual beli narkoba di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi pun melihat HD menyerahkan sesuatu barang kepada seseorang di luar pagar rumah di Jalan Tebet Timur. Kendati demikian, polisi tak mengetahui jika rumah tersebut merupakan rumah Nunung.

Baca juga: Nunung Sempat Coba Bohongi Polisi Saat Ditangkap di Rumahnya

"Kita tidak pernah menyasar, menarget profesi-profesi tertentu atau oknum-oknum tertentu. Rumahnya kita tidak tahu milik siapa dan diserahkan kepada siapa," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak.

Saat diinterogasi, tersangka HD pun mengaku baru saja menjual dua gram sabu-sabu kepada pemilik rumah di Jalan Tebet Timur. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,7 juta dan satu ponsel.

Tim pun terus bergerak dengan mengajak HD menunjukkan rumah pelanggannya. Saat tiba di rumah yang diarahkan oleh HD, polisi ternyata diterima suami Nunung.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan peralatan untuk hisap sabu seperti pipet, botol plastik, dan korek api.

Nunung sempat mengelabui polisi

Awalnya, Nunung sempat mencoba membohongi polisi ketika menggeledah rumahnya. Ia mengaku baru membeli perhiasan dari tersangka HD.

"Awalnya juga tidak mengakui, ngakunya adalah 'Saya beli perhiasan'. Kami ajukan pertanyaan perhiasan apa, harganya berapa, itu tidak bisa disampaikan," ujar Calvijn.

Polisi terus menginterogasi Nunung dan suaminya hingga keduanya mengaku telah membeli barang haram tersebut dari tersangka HD.

Nunung bahkan mengaku telah membuang barang bukti berupa dua gram sabu ke kloset. Sabu tersebut merupakan barang yang baru saja diperoleh dari tersangka HD.

Hal itu dilakukan setelah ia mengetahui keberadaan polisi yang akan menggeledah rumahnya.

Baca juga: Polisi Mengaku Awalnya Tidak Tahu Pembeli Sabu adalah Nunung

"Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti. Setelah dibuang, kita baru bisa mengintrogasi JJ (suami Nunung yang bernama July Jan Sambiran) dan NN," ujar Calvijn.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Mulai Senin kemarin, pasangan suami istri tersebut dan tersangka HD pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden