JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo ingin orang-orang yang duduk di kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin nantinya adalah orang yang telah berkeringat memenangkan pasangan tersebut.
Oleh karena itu, Perindo tidak terima jika Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengusulkan komposisi pembagian kursi 55:45.
"Mengenai koalisi yang pasti kita berharap yang masuk kabinet adalah orang-orang yang memang berkeringat membantu Pak Jokowi. Itu clear dan jelas. Sampai ada yg meminta 45 atau 55 kontribusinya apa terhadap permintaan seperti itu?" kata Ketua DPP Perindo Arya Sinulingga usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Saat Parpol Koalisi Jokowi-Maruf Berebut Jatah Menteri dengan Non-Koalisi...
Arya menilai lebih tepat jika kursi kabinet diisi seluruhnya oleh partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di pilpres lalu. Sementara parpol koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menempatkan diri sebagai oposisi.
"Jadi siapa yang bertarung untuk Pak Jokowi itulah yang masuk. Jadi kalau ada yang minta 55 atau 45 itu tidak realistis dan tolong kembalilah sadar akan perjuangannya," kata dia.
Arya juga mengingatkan bahwa pemerintahan Jokowi butuh oposisi yang kuat. Oleh karena itu, sudah tepat jika Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN tetap berada di luar pemerintahan.
"Kalau partai oposisinya cuma 1 nanti enggak menarik juga. Enggak sehat gitu. Jadi kita butuh partai-partai yang lebih sehat lah oposisinya," kata dia.
Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah
Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.
Terkait hal itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menjelaskan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.
"Jadi, akan terjadi 'rekonsiliasi dukungan' yang disesuaikan dengan persentase suara resmi (yang diumumkan KPU)," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Demokrat Ajukan Syarat Ini jika Ditawari Masuk Koalisi Jokowi
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, jika sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.
"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen, itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.