Ketua DPP Perindo: Amien Rais Minta 55:45, Kontribusinya Apa?

Senin, 22 Juli 2019 | 22:45 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Marud, Arya Sinulingga, ketika memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo ingin orang-orang yang duduk di kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin nantinya adalah orang yang telah berkeringat memenangkan pasangan tersebut.

Oleh karena itu, Perindo tidak terima jika Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengusulkan komposisi pembagian kursi 55:45.

"Mengenai koalisi yang pasti kita berharap yang masuk kabinet adalah orang-orang yang memang berkeringat membantu Pak Jokowi. Itu clear dan jelas. Sampai ada yg meminta 45 atau 55 kontribusinya apa terhadap permintaan seperti itu?" kata Ketua DPP Perindo Arya Sinulingga usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Saat Parpol Koalisi Jokowi-Maruf Berebut Jatah Menteri dengan Non-Koalisi...

Arya menilai lebih tepat jika kursi kabinet diisi seluruhnya oleh partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di pilpres lalu. Sementara parpol koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menempatkan diri sebagai oposisi.

"Jadi siapa yang bertarung untuk Pak Jokowi itulah yang masuk. Jadi kalau ada yang minta 55 atau 45 itu tidak realistis dan tolong kembalilah sadar akan perjuangannya," kata dia.

Arya juga mengingatkan bahwa pemerintahan Jokowi butuh oposisi yang kuat. Oleh karena itu, sudah tepat jika Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN tetap berada di luar pemerintahan.

"Kalau partai oposisinya cuma 1 nanti enggak menarik juga. Enggak sehat gitu. Jadi kita butuh partai-partai yang lebih sehat lah oposisinya," kata dia.

Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Terkait hal itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menjelaskan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

"Jadi, akan terjadi 'rekonsiliasi dukungan' yang disesuaikan dengan persentase suara resmi (yang diumumkan KPU)," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Demokrat Ajukan Syarat Ini jika Ditawari Masuk Koalisi Jokowi

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, jika sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen, itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

Kompas TV Ketua Dewan Kehormatan Pan Amien Rais, mengajukan konsep 55 banding 45, jika akhirnya Prabowo Subianto memutuskan bergabung ke pemerintah. Tawaran rekonsiliasi ala Amien Rais ini, berbeda dengan sikap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Apakah konsep 55 banding 45, yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, adalah pertanda kuat Prabowo Subianto akan bergabung ke pemerintah sebagai syarat rekonsiliasi politik?<br /> <br /> Bagaimana sikap parpol pengusung dan pendukung Jokowi-Ma&#39;ruf terhadap syarat tersebut? Kita bahas bersama Wakil Sekjen PAN Faldo Maldini dan Politik PDI Perjuangan Zuhairi Misrawi



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden