Gerindra: Ketua MPR Sebaiknya Berasal dari Partai Oposisi

Senin, 22 Juli 2019 | 15:44 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI Fary Djemy Francis dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI Fary Djemy Francis berpendapat bahwa partainya berhak untuk mendapatkan jabatan Ketua MPR.

Sebab, Partai Gerindra memperoleh suara kedua terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Selain itu, kata Fary, dalam beberapa periode sebelumnya, ketua MPR dipegang oleh partai oposisi.

"Kalau ditanya apakah Gerindra inginkan pimpinan, ya pengalaman untuk menjadi ketua MPR juga dipimpin oleh oposisi untuk menjaga keseimbangan itu memungkinkan bagi kita," ujar Fary dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Ketum PPP Sebut Ada Pembicaraan soal Kursi Ketua MPR

Seperti diketahui, pada periode 2009-2013, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Taufik Kiemas dari PDI-P. Saat itu, PDI-P menjadi oposisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian pada periode 2014-2019, Ketua MPR dijabat oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang juga menjadi oposisi.

Di sisi lain, lanjut Fary, pemikiran dan gagasan Prabowo dapat direalisasikan melalui tugas, fungsi, dan peran MPR.

Oleh sebab itu, Fary mengusulkan agar jabatan ketua MPR periode 2019-2024 dipegang oleh Partai Gerindra.

Fary mengatakan, partainya telah memiliki konsep dalam menjalankan tugas dan fungsi MPR terkait sosialisasi empat pilar, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Alangkah lebih baik bila pemikiran Pak Jokowi tertuang di pemerintah, sementara pemikiran Pak Prabowo diejawantahkan di parlemen, dalam hal ini MPR," kata Fary.

Baca juga: Syarief: Jika Setuju, Ketua DPR dari PDI-P, Ketua MPR dari Demokrat

Menurut dia, ke depannya MPR memiliki peran yang strategis dalam melakukan rekonsiliasi di akar rumput.

Sebab, tak dipungkiri masyarakat menjadi terbelah atau terpolarisasi berdasarkan pilihan politik akibat Pilpres 2019.

"Jadi, makna rekonsiliasi bukan soal bagi-bagi kursi, tetapi bagaimana caranya mengkolaborasikan kedua pihak yang kemarin berkompetisi menjadi satu kekuatan demi masa depan bangsa," tutur dia.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden