Komedian Nunung Buang Sabu ke Kloset Saat Tahu Polisi Tiba di Rumahnya

Senin, 22 Juli 2019 | 13:36 WIB
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Pelawak Nunung dihadirkan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Ia ditangkap pada Jumat (19/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung membuang barang bukti sabu ke dalam kloset setelah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya.

"NN mendengar di depan (rumah) ada pak polisi. Jadi, dia sempat menggunting plastik yang isinya sabu sebanyak 2 gram yang berasal dari tersangka TB, kemudian dibuang ke dalam kloset," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Argo juga mengungkap bahwa kedatangan penyidik awalnya disambut oleh suami Nunung, July Jan Sambiran.

Baca juga: Tarzan Srimulat: Harapan Saya Nunung Direhabilitasi

"Anggota mengetuk rumah NN dan disambut oleh JJ," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, Pakai Kode Perhiasan dan Diajak Suami Berhenti

Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden