Lewat Ludruk, MPR Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Sumenep

Minggu, 21 Juli 2019 | 15:10 WIB
KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN Ilustrasi: Kuda lumping atau jaran kepang, salah satu seni pertunjukan tradisional yang masih bertahan, meski di sejumlah daerah sudah surut.

KOMPAS.com – Ludruk merupakan salah satu kesenian tradisional yang sangat disukai masyarakat Jawa Timur.

Seni pertunjukan itu digemari karena lakon-lakon yang dipentaskan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan diselingi dengan guyonan.

Bahasa yang digunakan pun merupakan bahasa sehari-hari masyarakat.

Sejarah Ludruk sendiri dimulai dari kesenian Lerok khas Jombang, yaitu tandak lanang macak wedok lerak-lerok, yang berarti penari laki-laki berdandan menor mirip perempuan.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2019), Lerok dibawakan oleh pengamen yang berkeliling desa.

Kesenian itu terus berkembang menjadi seni besutan pada 1920. Kemudian, pada masa penjajahan Jepang seorang seniman Surabaya bernama Cak Durasim memperkenalkan seni lawak mirip besutan, yang disebut sebagai Ludruk.

Baca juga : Kesenian Ludruk di Bumi Majapahit Nyaris Hilang

Dengan sejarahnya yang panjang, kesenian Ludruk memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Jawa Timur.

Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memilih kesenian Ludruk sebagai cara untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (20/7/2019).

Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Kepala Biro Humas Setjen MPR Siti Fauziah, pertunjukan Ludruk dipilih karena filosofi dan ceritanya yang mengandung tuntunan dan dapat dijadikan panutan masyarakatMudah-mudahan cerita ludruk yang disampaikan dalang, M. Didik, melalui lakon ‘Legenda Sumenep’ memberi manfaat untuk masyarakat, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” harap Siti.

Semangat persatuan

Tidak hanya sarana sosialisasi, pertunjukan Ludruk itu juga membawa semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasalnya, di tempat tersebut para pejabat daerah dan tokoh masyarakat dari berbagai elemen berbaur dengan masyarakat.

Anggota MPR RI Moh. Nizar Zahro menjelaskan, hal itulah yang ingin dia capai lewat pagelaran Ludruk.

Menurut dia, seni Ludruk dapat menjadi salah satu alat paling efektif untuk menyatukan rakyat dari semua suku atau etnis di tengah situasi sulit seperti saat ini.

“Karena kami sama-sama menyadari bahwa yang kami urus adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara milik kita semua, bukan negara milik satu kelompok,” ungkap putra asli Madura itu.

Baca juga : Ludruk Makin Kehilangan Keludrukannya

Terlebih lagi, imbuh Nizar, penduduk Kabupaten Sumenep, baik warga pendatang dan penduduk asli, sangat kompak.

“Tinggal sekarang, bagaimana melalui pagelaran ludruk ini rakyat Sumenep, khususnya kecamatan Saronggi, bisa guyub dan rukun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/7/2019).

MPR RI mengadakan pertunjukan Ludruk dengan lakon ?Legenda Sumenep? untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (20/7/2019). Dok. Humas MPR RI MPR RI mengadakan pertunjukan Ludruk dengan lakon ?Legenda Sumenep? untuk menyosialisasikan Empat Pilar MPR di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (20/7/2019).

Pertunjukan Ludruk itu tidak hanya menjadi hiburan, melainkan juga sarana untuk lebih memahami Empat Pilar MPR dan makna dari Pancasila agar masyarakat dapat lebih bersatu.

“Selain untuk sosialisasi Empat Pilar, masyarakat juga dapat mendapat ilmu yang tidak didapati dibangku sekolah,” kata Kepala DPD Desa Juluk Rusmadi.

Empat pilar MPR

Terkait Empat Pilar MPR, Nizar menjelaskan, keempat pilar itu bukan tata urutan kenegaraan, namun hanya pengemasannya saja.

Intinya, imbuh Nizar, ada empat hal pokok di Indonesia yang tidak boleh dilangkahi, yakni Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Untuk itu, ia melanjutkan, apapun bentuk kehidupan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika bertentangan, artinya melawan hukum Indonesia.

Baca juga : MPR Ajukan Rp 398,9 Miliar untuk Sosialisasi Empat Pilar

“Begitu pula UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum tertinggi di negeri ini. Kalau ada hukum lain bertentangan dengan konstitusi maka hukum itu menyalahi aturan yang ada di Indonesia,” terang Nizar.

Misalnya, kata Nizar, jika ada peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UUD, wajib dibatalkan.

Selanjutnya, NKRI merupakan perwujudan Indonesia sebagai satu bangsa dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan wujud dari keberagaman bangsa Indonesia.

“Tidak ada negara lain yang bisa hidup di Indonesia ini, selain Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia.

Sebagai informasi, MPR menggunakan berbagai metode untuk menyosialisasikan Empat Pilar dengan sasaran berbagai elemen masyarakat. 

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar dipilih sebagai metode sosialisasi untuk siswa SLTA.

Selain itu, Focus Group Discussion (FGD) atau seminar dipilih sebagai metode sosialisasi bagi guru dan pejabat daerah.

Sementara itu, MPR RI menggunakan metode Kemah Empat Pilar dan Training of Trainers (ToT) bagi para mahasiswa.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden