KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Selasa, 16 Juli 2019 | 19:58 WIB
istimewa Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan penyusutan suara yang diklaim calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo.

Bantahan ini disampaikan KPU dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/7/2019).

"Dalil pemohon dalam permohonan a quo yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama R Saraswati Djoyohadikusumo sebanyak 4.158 suara, tidak benar," kata Kuasa Hukum KPU, Absar Kartabrata di Gedung MK.

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Akan tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.

Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.

Baca juga: Imam Nahrawi, Wanda Hamidah, dan Saraswati Djojohadikusumo Gagal ke Senayan

Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading bernama Andhika.

Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara. Sedangkan Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan ini.

Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi. Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.

Namun demikian, seluruh dalil tersebut dibantah oleh KPU.

KPU menilai, wajar jika perolehan suara Saraswati dan Andhika berbeda. Sebab, keduanya mencalonkan diri di dua jenis pemilihan yang berbeda, yaitu untuk DPR dan DPRD.

"Dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya tak berdasar hukum," ujar Absar.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden