Bawaslu Sebut MA Teguh pada Yuridiksi karena Tolak Gugatan Kedua Prabowo-Sandi

Selasa, 16 Juli 2019 | 14:38 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, Mahkamah Agung (MA) teguh pada yuridiksi karena menolak kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Ditolaknya gugatan tersebut, kata Fritz, menandakan bahwa MA memang tak berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM," kata Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Menurut Fritz, Prabowo-Sandi tak punya dasar untuk melakukan gugatan pelanggaran TSM ke MA. Jika ada dugaan pelanggaran TSM, peserta pemilu seharusnya memperkarakan ke Bawaslu.

Selanjutnya, jika Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.

Kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.

Baca juga: MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan KPU, selanjutnya peserta pemilu bisa menggugat ke MA.

"Keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada. Dan itu pun sudah dinyatakan (MA)," kata Fritz.

Diberitakan sebelumnya, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan TSM dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Kompas TV Kasasi kedua Prabowo-Sandi yang terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung menimbulkan Tanya. Terlebih sejumlah elite Partai Gerindra menyatakan permohonan kasasi kedua ini terkait kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur sistematis dan masif tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi. Mungkinkah perkara kasasi ini bisa dilayangkan tanpa ada "Komando" Prabowo-Sandi?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden