Mahfud MD: Rakyat Lebih Suka Prabowo Memimpin Oposisi di Parlemen

Senin, 15 Juli 2019 | 22:46 WIB
KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Mahfud MD saat melihat Pameran Masa Depan Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (15/7/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam pidato Visi Indonesia yang disampaikan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), di SICC, Bogor, Minggu (14/7/2019), terlihat bahwa Jokowi membuka opsi adanya kekuatan kontrol di lembaga legislatif yang bisa dilakukan oleh mantan pesainggnya, Prabowo Subianto.

"Pak Jokowi membuka opsi untuk adanya kekuatan kontrol di DPR yang dilakukan Prabowo atau partai-partai lain. Dan rakyat itu lebih suka seperti kita-kita ini agar Prabowo memimpin oposisi di parlemen," ujar Mahfud MD di sela-sela Pameran Masa Depan Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Amien Rais: Lucu, Enggak Ditawari Pak Jokowi Tapi Minta-minta...

Dalam pidato Jokowi, kata Mahfud, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan jika menjadi oposisi jadilah oposisi yang terhormat. Sebab menjadi oposisi itu juga mulia.

Mahfud menilai isi pidato itu secara tidak langsung menyampaikan bahwa dia membuka opsi adanya oposisi sebagai kekuatan kontrol jalanya pemerintahan.

Menurutnya, kekuatan empat partai yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sudah lumayan sebagai kekuatan kontrol di DPR. Setidaknya gabungan dari empat partai tersebut kekuatanya 36 persen.

"Sekarang kan hanya PKS yang belum mau bergabung, PKS hanya 8 persen, berarti kekuatannya  92 persen lawan 8 persen tidak imbang. Tidak sehat lah bagi kehidupan demokrasi konstitusional kita," ujarnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Hujan Es di Aceh, Kampung Kedua Jokowi hingga Rusak 695 Rumah Warga

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ada larangan jika partai-partai ingin bergabung dalam pemerintahan. Rakyat harus memaklumi jika partai memutuskan untuk tidak menjadi oposisi, karena hal itu wajar dalam politik.

"Politik itu di samping artinya yang mulia bahwa untuk tugas negara, ada artinya yang tidak mulia politik itu adalah proses perburuan kekuasaan. Ya silahkan saja kalau mau ambil politik dalam artian itu, tetapi politik sebagai tugas konstitusional itu harusnya bagi tugas, silahkan saja," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden