Jokowi: Jangan Jadi Oposisi yang Menimbulkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 14 Juli 2019 | 20:45 WIB
YOUTUBE KOMPAS TV Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019).

KOMPAS.com - Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan bahwa dalam demokrasi, mendukung calon presiden dengan mati-matian itu dibolehkan.

Begitu juga dengan kehadiran oposisi. Siapa pun boleh menjadi oposisi, sebab menurut Jokowi hal itu baik untuk demokrasi.

"Menjadi oposisi juga sangat mulia, silakan ingin jadi oposisi," kata Jokowi, dalam pidato pertamanya sebagai presiden terpilih dalam acara Visi Indonesia, Minggu (14/7/2019) malam.

"Asal jangan oposisi yang menimbulkan dendam, asal jangan oposisi yang menimbulkan kebencian, apalagi disertai hinaan, cacian, makian-makian," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: JEO-Pecah Kongsi Bongkar Pasang Koalisi Pemilu 2019

Jokowi menilai hal itu tidak dapat dilakukan karena bangsa Indonesia memiliki norma agama, etika, dan tata krama. Bangsa Indonesia juga memiliki tata budaya yang luhur.

"Kita harus ingat ini. Pancasila adalah rumah kita bersama. Bersama kita sebagai saudara sebangsa setanah air," ucapnya.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden