JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Kompas.com, Kamis (11/7/2019) pagi antara lain mengenai anak wali kota Tidore yang kerap dicemooh karena menjadi kuli bangunan.
Berikut lima berita populer Kompas.com yang layak menjadi bahan bacaan Anda pagi ini:
Rafdi Maradjabessy, putra Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Senin, mengatakan banyak orang yang mencemooh dia karena bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, ia tidak memedulikan cemoohan tersebut.
Rafdi memegang prinsip tentang kerja keras untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Hal itulah yang diajarkan ayahnya kepada Rafdi dan saudaranya.
“Saya tidak ambil pusing karena sebe (ayah) selalu mengajarkan bahwa hidup itu keras. Kerja itu harus mulai dari bawah bukan dari atas ke bawah,” kata Rafdi saat ditemui Kompas.com di lokasi kerjanya sebagai kuli bangunan di Kota Tidore Kepualauan, Maluku, Selasa (9/7/2019).
Saat ditemui Kompas.com, Rafdi saat itu memakai sendal jepit, celana pendek, kaus hitam tanpa lengan, topi terbalik, dan badan dipenuhi dengan semen.
Baca selengkapnya di sini.
Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Baca selengkapnya di sini.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh identitas para perwira tersebut.
"Pada kasus ini ada juga beberapa jenderal bintang tiga yang kami periksa. Jangan salah. Semua yang dituduh kami periksa lagi. Semua yang diperiksa oleh penyidikan lalu kami periksa lagi," kata Kiki, sapaan akrabnya, seusai konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Baca selengkapnya di sini.
Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Baca selengkapnya di sini.