[BERITA POPULER] Anak Wakil Wali Kota Tidore Dicemooh Jadi Kuli Bangunan | Rizieq Shihab Overstay, Harus Bayar Denda

Kamis, 11 Juli 2019 | 05:38 WIB
KOMPAS.com/YAMIN ABDUL HASAN Rafdi Marajabessy, putra ketiga Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang bekerja sebagai kuli bangunan sementara memindahkan material (batako), Selasa (09/07/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Kompas.com, Kamis (11/7/2019) pagi antara lain mengenai anak wali kota Tidore yang kerap dicemooh karena menjadi kuli bangunan.

Berikut lima berita populer Kompas.com yang layak menjadi bahan bacaan Anda pagi ini:

1. Rafdi, anak wakil wali kota Tidore kerap dicemooh karena jadi buruh bangunan

Rafdi Maradjabessy, putra Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Senin, mengatakan banyak orang yang mencemooh dia karena bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, ia tidak memedulikan cemoohan tersebut.

Rafdi memegang prinsip tentang kerja keras untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Hal itulah yang diajarkan ayahnya kepada Rafdi dan saudaranya.

“Saya tidak ambil pusing karena sebe (ayah) selalu mengajarkan bahwa hidup itu keras. Kerja itu harus mulai dari bawah bukan dari atas ke bawah,” kata Rafdi saat ditemui Kompas.com di lokasi kerjanya sebagai kuli bangunan di Kota Tidore Kepualauan, Maluku, Selasa (9/7/2019).

Saat ditemui Kompas.com, Rafdi saat itu memakai sendal jepit, celana pendek, kaus hitam tanpa lengan, topi terbalik, dan badan dipenuhi dengan semen.

Baca selengkapnya di sini.

2. Rizieq Shihab overstay, harus bayar denda jika pulang ke Indonesia

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017). KOMPAS.com/PUTRA PRIMA Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017).
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Baca selengkapnya di sini.

3. Gerindra: Kasasi di MA tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia. 

Baca selengkapnya di sini.

4. Ada jenderal polisi bintang tiga yang diperiksa terkait kasus Novel Baswedan

Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo, mengatakan, dalam investigasi untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga.  

Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh identitas para perwira tersebut.

"Pada kasus ini ada juga beberapa jenderal bintang tiga yang kami periksa. Jangan salah. Semua yang dituduh kami periksa lagi. Semua yang diperiksa oleh penyidikan lalu kami periksa lagi," kata Kiki, sapaan akrabnya, seusai konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Baca selengkapnya di sini.

5. Begini nasib ponsel yang dibeli sebelum 17 Agustus

Suasana ITC Roxy Mas, salah satu pusat belanja ponsel terbesar di Jakarta.Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Suasana ITC Roxy Mas, salah satu pusat belanja ponsel terbesar di Jakarta.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden