BEI Minta Garuda Tidak Telat Serahkan Revisi Laporan Keuangan

Senin, 1 Juli 2019 | 12:23 WIB
AMBARANIE NADIA KEMALA Direksi PT Bursa Efek Indonesia usai menggelar RUPST di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia mengenakan denda Rp 250 juta kepada Garuda Indonesia karena melalukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan Kuartal I 2019. BEI pun memberi tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporannya.

Jika molor dari waktu tersebut, maka BEI bisa mengenakan sanksi.

"Ke depan kami pantau deadline dari penyampaian revisinya. Begitu melebihi dari jadwal, maka kami  akan lakukan tindakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Terkait sanksi diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, di mana pengenaan sanksi dilakukan bertahap. Dalam peraturan tersebut dinyatakaan bahwa jika perusahaan terlambat memberikan revisi laporan keuangan selama 1 hingga 30 hari dari tenggat waktu, maka bursa akan memberikan surat peringatan tertulis pertama atau SP1.

Baca juga: Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Jika molor selama 31 hingga 60 hari, maka dikenakan SP 2 dan denda Rp 50 juta. Selanjutnya, jika mundur hingga 90 hari, dikenakan SP3 serta denda Rp 150 juta. Tak menutup kemungkinan BEI akan melakukan suspensi kepada Garuda jika tak kunjung melaporkan setelah mendapat peringatan ketiga.

"Proses suspensi mengikuti ketentuan yang ada," kata Nyoman.

Saat ini, kata Nyoman, BEI dalam posisi memonitor Garuda Indonesia dalam memperbaiki laporannya. Termasuk memberi masukan apa yang perlu direvisi sehingga laporannya bisa diterima.

"Kami akan monitor dengan ketat. Kalau analoginya, sebagai wali kelas kami tidak ingetin anak-anak kami kena sanksi," kata Nyoman.

Pengenaan sanksi dan perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Baca juga: Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden