Garuda Akan Perbaiki Laporan Keuangan dan Bayar Denda

Minggu, 30 Juni 2019 | 17:17 WIB
Garuda Indonesia Ilustrasi Garuda Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbl memastikan akan memenuhi perintah dan menjalani sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan perihal Laporan Keuangan perseroan tahun 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang biasa disapa Ari mengatakan, pihaknya menghormati temuan Otoritas Jasa Keuangan yang menganggap ada pelanggaran dalam laporan keuangan tersebut. Garuda akan segera berkomunikasi dengan OJK terkait pelanggaran laporan yang dimaksud.

Ari juga memastikan perbaikan laporan akan dilakukan tepat waktu, yakni 14 hari setelah OJK mengumumkan temuan tersebut.

"Akan segera kita komunikasikan dengan OJK apa yang harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Ari di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Ari memastikan Garuda akan disiplin sesuai aturan OJK sehingga tak ada lagi masalah yang mengikuti di belakangnya. Termasuk untuk pembayaran denda yang nominalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

Denda tersebut terdiri dari  Rp 800 juta yang dibebankan kepada delapan direksi, Rp 100 juta yang dibebankan kepada Dewan Komisaris, Rp 100 juta denda kepada maskapai, dan tambahan denda Rp 250 juta dari Bursa Efek Indonesia.

"Kita berpegang bahwa kita tidak akan mengabaikan apa yang disampaikan OJK. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi, termasuk keterbukaan informasi," kata Ari.

"Kita akan tahu posisi kontrak dan pemenuhan denda yang telah ditentukan," lanjut dia.

Baca juga: Garuda Tegaskan Direksi-Komisaris Tidak Arahkan Laporan Keuangan

Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno meminta komisaris untuk melakukan audit internal atas laporan keuangan 2018. Dewna Komisaris pun telah membahasnya dengan jajaran direksi.

Saat ini, mereka masih proses memilih Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari sebelumnya.

"Kita akan mengawal direksi atas keputusan regulator. Kita juga akan pelajari apa yang diarahkan kepada regulator," kata Sahala.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden