Jokowi dan Prabowo Diharapkan Rekonsiliasi Usai Sidang MK

Minggu, 23 Juni 2019 | 21:02 WIB
ANTARA/WAHYU PUTRO A Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Maruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari berharap kedua capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto segera menggelar rekonsiliasi usai sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap, tak ada lagi konflik di antara kedua pihak usai MK memutuskan perkara sengketa tersebut.

"Harapannya publik kan rekonsiliasi. Jangan nanti setelah putusan hal itu berlanjut pada pemidanaan (atas keterangan yang diberikan saksi)," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: KPU Berharap MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Ia meminta nantinya kedua pihak tak perlu kembali saling mengancam melaporkan saksi yang diduga memberi keterangan palsu saat sidang MK.

Feri menilai, hal tersebut justru akan memperuncing konflik.

Terlebih, lanjut Feri, para saksi yang dihadirkan kebanyakan hanya masyarakat biasa, bukan tokoh politik terkenal.

"Ingat, yang didatangkan itu bukan politisi tingkat tinggi. Orangnya yang harus diakui oleh kuasa hukum, kadang-kadang mereka takut dan grogi. Lalu kemudian tiba-tiba salah ngomong," tutur Feri.

Baca juga: MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Jangan Juga Jadikan Mahkamah Kliping

"Nah itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Semangat keadilan. Jadi mempidanakan ahli atau saksi di persidangan itu sebenarnya bukan gaya advokat profesional ya. Kecuali negara merasa ada dirugikan di situ," lanjut dia.

Majelis hakim MK akan membacakan putusan sengket Pilpres 2019 pada 28 Juni 2019.

Hingga saat ini, Jokowi dan Prabowo belum bertemu setelah pemungutan suara 17 April lalu. Padahal, banyak pihak sudah mendorong keduanya bertemu untuk mendamaikan kedua pendukung.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden