Sinyal Golkar Menolak Gerindra Masuk Koalisi 01...

Rabu, 19 Juni 2019 | 17:54 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berpendapat, Partai Gerindra tidak perlu bergabung ke partai politik koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Airlangga, meskipun Gerindra memiliki kursi yang signifikan di DPR, tapi bukan berarti itu membuat koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf tergiur untuk menarik Gerindra bergabung.

"Ya dalam demokrasi yang sehat tentu ada yang di pemerintah, ada yang di parlemen yang check and balance ya," ujar Airlangga saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurut Airlangga, kekuatan koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf di parlemen sudah cukup besar, yakni sekitar 60 persen. Kekuatan itu dinilai sudah cukup untuk mengawal program kerja pemerintah selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Jokowi Terbuka jika Gerindra Ingin Gabung Koalisi

Saat dimintai penegasannya, apakah artinya Golkar menolak masuknya Gerindra, ia tidak menjawab lugas. Airlangga mengatakan, politik merupakan sesuatu yang dinamis.

Sekadar gambaran, parpol koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf sendiri sudah mendominasi kursi di DPR. Antara lain, PDI-P yang memperoleh 27.053.961 suara atau 19,33 persen diperkirakan memiliki 128 kursi di DPR.

Golkar memperoleh 17.229.789 atau 12,31 persen dan diperkirakan menguasai 85 kursi di DPR. PKB memperoleh 13.570.097 suara atau 9,69 persen diperkirakan menguasai 58 kursi.

Baca juga: Yakin Prabowo Menang, Gerindra Belum Berniat Merapat ke Jokowi

Adapun, Partai Nasdem memperoleh 12.661.792 suara atau 9,05 persen yang diperkirakan menguasai 59 kursi di parlemen.

"Jadi sekarang saja koalisi kami sudah menguasai lebih dari 60 persen (kursi di DPR)," ujar Airlangga.

Sekalipun ada parpol oposisi yang ingin merapat, Airlangga menegaskan, visi dan misinya harus seirama dengan partai politik anggota koalisi yang sudah terlebih dahulu bergabung.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden