Jadi Saksi Sidang MK, Penasihat IT Fadli Zon Ceritakan "Delay" di Situng KPU

Rabu, 19 Juni 2019 | 16:47 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hermansyah, penasihat IT Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi saksi dari pihak pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres.

Dia menceritakan, hasil peninjauannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bogor dan melihat hasil input file ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Ia bisa meninjau Situng karena mendampingi Fadli Zon. Dia melihat bahwa hasil scan C1 dan teks berisi informasi di dalam C1 tidak masuk dalam waktu yang sama.

"Kita lihat ada ribuan file tanpa teks. Delay antara pengiriman teks bisa 5-10 menit setelah itu baru file ditampilkan," ujar Hermansyah dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar...

Menurut dia, seharusnya foto atau hasil scan dokumen C1 bisa masuk ke dalam sistem bersamaan dengan versi teksnya.

Hermansyah mengatakan, pada era teknologi saat ini seharusnya tidak sulit untuk mencapai itu.

Dia pun mengartikan kejadian itu berarti ada jaringan di luar server KPU yang membuat file foto dan teks tidak masuk bersamaan.

"Kalau saya definisikan ada intruder atau micro ware," kata dia.

Baca juga: Hakim Palguna: Anda Bilang Tidak Ada di Dunia Nyata, Sekarang Bilang Enggak Tahu

Dia juga menyebutkan kekurangan lain dalam Situng KPU, yaitu untuk proses revisi.

Hermansyah mengatakan revisi data yang telah diinput ke dalam sistem masih menggunakan aplikasi di luar Situng, yaitu Whatsapp.

Menurut dia seharusnya proses revisi juga dilakukan melalui Situng itu.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden