Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar...

Rabu, 19 Juni 2019 | 15:45 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berdebat dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Perdebatan ini bermula dari saksi bernama Idham yang dihadirkan tim hukum 02. Idham dihadirkan untuk menjelaskan soal NIK rekayasa.

Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.

Bambang meminta agar mahkamah mendengar terlebih dulu kesaksian. Ia merasa keterangan Idham penting bagi pembuktian pihaknya.

Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif

Sempat terjadi adu argumen antara Bambang dan Arief hingga akhirnya Idham diizinkan memberi kesaksian.

Arief awalnya bertanya apa posisi Idham di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.

Idham mengatakan bahwa dia tidak memiliki jabatan apa-apa. Dia mengaku saat Pilpres 2019 lalu ada di kampungnya.

"Jadi yang dijelaskan ini data yang di kampung Anda?" ujar Arief kepada Idham.

"Bukan, di seluruh Indonesia," jawan Idham.

Baca juga: Ketua KPU Minta Saksi Tak Gunakan Istilah yang Berlebihan dalam Sidang MK

Hal itu membuat Arief bingung karena Idham ingin menjelaskan persoalan dalam skala nasional.

"Kalau Anda dari kampung seharusnya kan yang Anda ketahui yang di kampung itu bukan situasi nasional," kata Arief.

Bambang kemudian protes. Dia memotong pembicaraan antara Arief dan Idham.

Bambang mengatakan bahwa dia juga berasal dari kampung, tetapi bisa mengakses dunia.

Baca juga: BPN Sebut Ada 1-2 dari 15 Saksinya di MK yang Mendapatkan Ancaman

Arief kemudian meluruskan bahwa bukan itu yang dia maksud. Namun, Bambang kembali melanjutkan ucapannya. Kali ini dia menyebut Arief telah menghakimi orang kampung.

"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar," kata Bambang.

"Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan," tambah dia.

Saat Bambang berbicara seperti itu, Arief berulang kali menyebut "bukan begitu". Arief juga meminta Bambang untuk berhenti berbicara karena dia ingin berdialog dengan Idham.

Namun Bambang terus bicara. Hingga akhirnya suara Arief meninggi dan kembali meminta Bambang diam.

"Saya kira saya sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," kata Arief.

"Pak Bambang stop, kalau tidak stop saya suruh keluar," tambah Arief.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada

Ucapan Hakim Arief membuat Bambang ikut meninggikan suaranya. Bambang mengatakan Hakim Arief sudah menekan saksi yang dia bawa.

"Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

Namun Arief tidak terpancing. Arief menegaskan bahwa bukan seperti itu yang dimaksud. Arief kembali meminta Bambang diam.

"Bukan begitu. Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia," kata Arief.

Setelah itu, tak ada lagi perdebatan antara keduanya. Kesaksian Idham kemudian didengar dalam ruang sidang.

Kompas TV Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menguji keterangan yang disampaikan saksi Saksi Agus Muhammad Maksum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.<br /> #SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden