BPN Sayangkan Kualitas Pertanyaan Tim Hukum 01

Rabu, 19 Juni 2019 | 15:16 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyayangkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pihaknya menyayangkan kualitas pertanyaan dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf terhadap saksinya dalam mengungkapkan fakta dan data.

"Yang jelas sidang hari ini saya pikir saksi kita banyak mengungkapkan fakta dan data. Yang kami sayangkan kualitas pertanyaan yang disampaikan oleh pengacara pihak terkait," ujar Dahnil saat ditemui di Media Center BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Ketua KPU Minta Saksi Tak Gunakan Istilah yang Berlebihan dalam Sidang MK

Menurut dia, tim hukum 01 tidak memahami konteks yang disampaikan oleh saksinya. Pertanyaan yang diutarakan juga repetitif atau pengulangan.

"Saya pikir kualitas pengacara dan pertanyaan yang diajukan ke saksi ada permasalahan," ucapnya kemudian.

Saat persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur anggota tim kuasa hukum 01, Sirra Prayuna, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.

Baca juga: Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli

Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.

Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.

"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia enggak mengerti. Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim MK Suhartoyo. Ia menilai pertanyaan kuasa hukum 01 dapat menjebak saksi untuk berpendapat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden