Hakim MK Tegur Kuasa Hukum 01 karena Ajukan Pertanyaan yang Dinilai Menjebak Saksi

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:29 WIB
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur anggota tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.

Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Di Sidang MK, Saksi Paslon 02 Tak Bisa Pastikan Korelasi Antara KK Manipulatif dan Pengguna Hak Pilih

"Kalau di dalam sistem validasi untuk DPS menjadi DPT instrumen apa saja yang menjadi titik penting?" tanya Sirra, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.

Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?" tanya Palguna.

Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif

"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?" tambah Palguna.

Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.

Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.

"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti. Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Diancam tetapi Tak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim MK Suhartoyo. Ia menilai pertanyaan kuasa hukum 01 dapat menjebak saksi untuk berpendapat.

Suhartoyo pun meminta agar Sirra mengganti pertanyaan yang diajukannya.

"Pertanyaan dengan kalimat yang diawali dengan 'apa saja' itu akan menjebak pada saksi untuk berpendapat. Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan yang sifatnya yang menjebak atau menggiring saksi pada sebuah pendapat," kata Suhartoyo.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden