Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:00 WIB
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah

Atas keterangan tersebut, KPU sebagai pihak termohon kemudian mengajukan pertanyaan, apakah Agus mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.

Menurut KPU, semestinya tim 02 memberi perhatian khusus terkait klaim manipulatif DPT tersebut saat pemungutan suara.

Misal, memastikan ada atau tidaknya pemilih yang masuk dalam DPT invalid menggunakan hak pilih di TPS.

"Karena Anda kan mengaku sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 pasti ada saksi di TPS, maka ada atensi khusus 17,5 juta (pemilih diduga invalid). Bayangan kami, untuk memastikan yang menurut saudara manipulatif, palsu, itu hadir atau tidak, apakah saksi di lapangan dibekali (data) ini di TPS untuk memastikan orang-orang ini hadir atau tidak. Anda tahu nggak?" Tanya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Agus.

Baca juga: Di Sidang MK, Saksi Paslon 02 Tak Bisa Pastikan Korelasi Antara KK Manipulatif dan Pengguna Hak Pilih

Awalnya, Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.

Hasyim kemudian bertanya lagi, apakah saksi BPN di lapangan dibekali 17,5 juta nama pemilih yang diduga invalid, untuk melakukan pengecekan.

Pertanyaan Hasyim ini kemudian diperjelas oleh Majelis Hakim Aswanto.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga

"Saudara cukup menjawab tadi, pertanyaannya adalah apakah saudara mengetahui bahwa nama-nama yang tadi itu yang Anda menggunakan diksi manipulatif hadir atau tidak di TPS memberikan hak suara?" Tanya Aswanto.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya.



Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden