Adian Napitupulu Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto Tidak Diperlukan

Minggu, 12 Mei 2019 | 22:04 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Aktivis mahasiswa di era reformasi yang juga anggota Komisi VII DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan aktivis Adian Napitupulu, menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak diperlukan.

Tim hukum tersebut bertugas membantu pemerintah mengidentifikasi perbuatan melawan hukum pascapemilu 2019.

"Kalau menurut kita, menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Kapolri hingga Jaksa Agung Jadi Pengarah Tim Hukum yang Dibentuk Wiranto

Tim tersebut juga bertugas mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang diduga melanggar hukum.

Adian berpandangan, telah terdapat berbagai pasal perihal hal tersebut, misalnya ujaran kebencian.

Menurut dia, daripada membentuk tim baru, sebaiknya menegakkan perangkat hukum yang sudah ada.

"Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Baca juga: Menurut TKN, Tim Hukum Bantu Petakan Pihak yang Lontarkan Ucapan Berbahaya

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Baca juga: Pembentukan Tim Hukum Nasional, Bentuk Kepanikan atau Kehati-hatian?

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Tim ini diisi oleh pengarah yang terdiri dari Wiranto sendiri hingga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Terdapat pula 24 anggota, yang terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri.

Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden