TKN: Kekuatan Parpol Pendukung Jokowi-Ma'ruf Menguasai DPR

Senin, 29 April 2019 | 16:37 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ace Hasan Syadzily

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily bersyukur dengan hasil kalkulasi sementara perolehan kursi partai pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dia, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) ini bisa membantu pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dari parlemen.

"Berarti kekuatan partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pendukung Pak Jokowi - Kyai Ma’ruf semakin dominan menguasai DPR RI. Insya Allah dengan konfigurasi seperti ini Pemerintahan Jokowi-Kyai Ma’ruf akan semakin efektif untuk membawa Indonesia maju," ujar Ace kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Hal ini untuk menanggapi Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengungkapkan quick count internal partai. Hasilnya menunjukan bahwa partai pendukung Jokowi-Ma'ruf menguasai 60 persen di parlemen.

Baca juga: Situng KPU 51,83 Persen: Jokowi-Maruf 56,18 Persen, Prabowo-Sandi 43,82 Persen

Dengan kondisi ini, Ace yakin pemerintahan Jokowi-Ma'ruf bisa dikawal dengan baik.

"Pak Jokowi dan Pak Kyai Ma’ruf akan semakin fokus membawa Indonesia tanpa khawatir adanya tekanan politik di parlemen," ujar Ace.

Ace sendiri yakin Partai Golkar juga akan mendapatkan kursi yang cukup banyak di DPR. Dia bahkan optimis Partai Golkar menempati posisi kedua. Meskipun berdasarkan survei, Golkar dan Gerindra selalu berebut posisi itu.

"Keyakinan ini disebabkan karena trend perolehan kursi kami Insya Allah lebih merata. Selain itu, Partai Golkar dalam hitungan real count KPU trend-nya selalu dalam posisi 14 persen," kata dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden