[KLARIFIKASI] LSI Denny JA Ralat "Quick Count" yang Tayang di Indosiar

Kamis, 18 April 2019 | 19:31 WIB
Screencapture (Facebook.com/sukaberitadotinfo) Kesalahan hasil hitung cepat yang tayang di Indosiar pada Rabu (17/4/2019) sore.

KOMPAS.com - Polemik perihal hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 kembali muncul di masyarakat. Hal ini membuat masyarakat bingung dan resah mengenai kebenaran informasi yang sesungguhnya.

Kali ini polemik muncul setelah sebuah video yang diunggah di media sosial viral karena menyiarkan hasil quick count yang berbeda pada Rabu (17/4/2019). Hasil quick count ini muncul dalam sebuah tayangan di Indosiar.

Dalam video itu, disebutkan, hasil quick count memperlihatkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memimpin. Ini berdasarkan quick count dari penghitungan suara sementara oleh lembaga survei LSI Denny JA.

Pihak LSI Denny JA kemudian memberikan penjelasan.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, seorang warganet mengunggah video yang menampilkan tayangan langsung terkait quick count Pilpres 2019 di Indosiar sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019).

Dalam tayangan tersebut, awalnya grafis penghitungan suara dari LSI Denny JA menunjukkan persentase sebesar 44,59 persen untuk pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara, perolehan suara 55,41 persen untuk paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

"Nah liat di sini Prabowo-Sandi menang, 01, 44,59 persen, padahal suara yang sudah masuk 60,75 persen dari LSI aja," ujar suara dalam tayangan video itu.

"Nanti lihat pada saat perubahan hasil yang sangat signifikan dan mungkin agak aneh gitu ya," kata dia.

Kemudian, dalam beberapa saat tampilan live ini menampilkan persentase yang berbeda yang grafik yang disajikan dalam layar lebar.

Dalam tampilan di layar lebar, paslon 01 berada di posisi 55,34 persen. Sementara, paslon 02 berada di posisi 44,66 persen.

"Tuh liat ada perubahan signifikan, signifikan, dalam hitungan detik, lihat ini, lihat ini, Ma'ruf Amin sama Jokowi menjadi 55,34 persen," ujar suara dalam video itu.

Penelusuran Kompas.com:

Pihak Kompas.com telah berupaya menghubungi dua orang pimpinan redaksi Indosiar. Namun, mereka membagikan tautan video berupa penjelasan teknis dari lembaga survei LSI Denny JA.

LSI Denny JA menjelaskan bahwa penayangan hasil quick count yang dipaparkan di Indosiar mengalami kesalahan teknis (human error).

"Nah kemarin selain menampilkan informasi juga menampilkan hasil hitung cepat dan hiburan-hiburan, lah. Kan masyarakat satu sisi terhibur, satu sisi mendapatkan informasi tentang itu (quick count)," ujar peneliti senior, Ade Mulyana dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

"Kemudian untuk soal yang kemarin, ini full murni kesalahan teknis, jadi polemik sebetulnya," kata dia.

Menurut Ade, data masuk ke lembaga LSI Denny JA sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kemungkinan pihak LSI Denny JA tengah sibuk karena adanya data masuk ini.

Ia juga mengampaikan bahwa lembaga LSI Denny JA mengirimkan data berupa koding ke pihak Indosiar.

"Nah koding itu mungkin tertukar ya, begitu masuk ke pihak Indosiar ini ada tertukar soal data, yang harusnya data 55,39 persen untuk pasangan 01, ini tertukar untuk pasangan 02," ujar Ade.

Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa kesalahan ini dikarenakan koding yang tertukar, bukan dari kesalahan sampling maupun non-sampling dari pihak LSI Denny JA.

"Tidak ada kesengajaan dari Indosiar untuk menampilkan data yang seperti ini (data dengan persentase yang keliru)," ujar Ade.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menuggu hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hasil quick count yang resmi.

Video penjelasan dalam dilihat di tautan ini.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden