Airlangga Ungkap Kunci Golkar Lolos Ambang Batas Parlemen Versi "Quick Count"

Kamis, 18 April 2019 | 18:46 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di TPS 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan, partainya sukses membentuk citra positif dalam Pemilu 2019.

Oleh karena itu, tak heran hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei menunjukkan Golkar menempati posisi salah satu yang teratas dalam perolehan suara partai politik peserta pemilu.

"Yang kami lakukan adalah co-branding. Kami tidak menggantungkan pada efek ekorjas. Strategi kami berbeda dan ya Alhamdulilah, berhasil," ujar Airlangga saat dijumpai di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Quick Count Kompas Data 88,10 Persen: PDI-P, Gerindra dan Golkar Tiga Teratas

Perolehan suara Golkar versi quick count itu, lanjut Airlangga, bukan hal yang mengejutkan.

Sejak tahap awal Pemilu 2019, pihaknya sudah memiliki kalkulasi dan prediksi perolehan suara.

Hasilnya, menurut Airlangga, tidak jauh berbeda dengan perolehan suara versi hitung cepat.

"Sudah diperkirakan dari awal hasilnya ya segitu dan kami tidak pernah sekali-kali meragukannya," ujar Airlangga.

Baca juga: Quick Count Kompas Data Parpol: PDI-P, Gerindra, Golkar Berada di Urutan Teratas

"Apalagi, dengan quick count yang saat ini sudah stabil, sudah 100 persen, Insya Allah posisinya solid di posisi nomor dua," lanjut dia.

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Partai Golkar menjadi salah satu partai yang lolos ambang batas parlemen.

Pada hitung cepat Litbang Kompas, Golkar menempati posisi ketiga di bawah PDI-P dan Partai Gerindra dengan perolehan suara sebesar 11,89 persen.

LSI Denny JA juga menempatkan Partai Golkar pada posisi ketiga dengan suara sebesar 12,19 persen di bawah PDI-P dan Gerindra.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hasil Hitung Cepat 5 Lembaga Survei Pemilihan Presiden 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden