JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura memutuskan 744 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Distrik Abepura dan Jayapura Selatan akan menggelar Pemilu susulan.
Hal tersebut diputuskan karena hingga Rabu siang (17/04/2019), logistik Pemilu masih berada di gudang KPU.
"Kami terlambat menerima formulir C1 dan C7. Kami juga terlambat pada saat pleno DPTHP tingkat provinsi pada tanggal 12 April 2019. Setelah kami menerima hasil pleno DPTHP itulah baru kami bisa melakukan download untuk diperbanyak dan dikirim ke TPS-TPS," ujar Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, di Jayapura, Rabu (17/04/2019).
Baca juga: Bupati Jayapura Minta Bawaslu Investigasi Masalah Keterlambatan Logistik
KPUD Kota Jayapura diakuinya juga mengalami kendala dengan format C6 (surat undangan pemilih) karena format yang diterima KPUD Kota Jayapura dari KPU Papua berupa format C6 KWK.
Sebagai informasi 744 TPS yang ditunda pelaksanaan Pemilu tersebut diantaranya 369 TPS di Distrik Abepura dan 375 TPS di Distrik Japsel.
Sementara Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menjelaskan, keputusan penundaan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara KPU Provisni, KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Jayapura.
Baca juga: Gubernur Papua Kecewa, Mau Nyoblos Logistik Pemilu Belum Ada
Terkait hal tersebut, Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan pihaknya akan melakukan pegamanan secara menyeluruh terhadap proses Pilkada di Papua khususnya di Papua.
"Proses ini akan kami kawal. Dari hasil koordinasi kami dengan pihak KPUD Kota Jayapura dan KPU Papua bahwa akan dilakukan Pilkada susulan di dua distrik. Untuk itu, pengamanan akan dilakukan sehingga tidak ada kecurangan disaat prosesnya nanti," cetusnya.