744 TPS di Kota Jayapura Ikut Pemilu Susulan, Ini Penyebabnya

Rabu, 17 April 2019 | 12:38 WIB
KOMPAS.com/Dhias Suwandi Logistik Pemilu 2019 yang masih berada di KPUD Kota Jayapura dan belum terdistribusi di 744 TPS yang ada di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura (17/04/2019)

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura memutuskan 744 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Distrik Abepura dan Jayapura Selatan akan menggelar Pemilu susulan.

Hal tersebut diputuskan karena hingga Rabu siang (17/04/2019), logistik Pemilu masih berada di gudang KPU.

"Kami terlambat menerima formulir C1 dan C7. Kami juga terlambat pada saat pleno DPTHP tingkat provinsi pada tanggal 12 April 2019. Setelah kami menerima hasil pleno DPTHP itulah baru kami bisa melakukan download untuk diperbanyak dan dikirim ke TPS-TPS," ujar Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, di Jayapura, Rabu (17/04/2019).

Baca juga: Bupati Jayapura Minta Bawaslu Investigasi Masalah Keterlambatan Logistik

KPUD Kota Jayapura diakuinya juga mengalami kendala dengan format C6 (surat undangan pemilih) karena format yang diterima KPUD Kota Jayapura dari KPU Papua berupa format C6 KWK.

Sebagai informasi 744 TPS yang ditunda pelaksanaan Pemilu tersebut diantaranya 369 TPS di Distrik Abepura dan 375 TPS di Distrik Japsel.

Sementara Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menjelaskan, keputusan penundaan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara KPU Provisni, KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Jayapura.

Baca juga: Gubernur Papua Kecewa, Mau Nyoblos Logistik Pemilu Belum Ada

Terkait hal tersebut, Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan pihaknya akan melakukan pegamanan secara menyeluruh terhadap proses Pilkada di Papua khususnya di Papua.

"Proses ini akan kami kawal. Dari hasil koordinasi kami dengan pihak KPUD Kota Jayapura dan KPU Papua bahwa akan dilakukan Pilkada susulan di dua distrik. Untuk itu, pengamanan akan dilakukan sehingga tidak ada kecurangan disaat prosesnya nanti," cetusnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden