5 Fakta Karung Surat Suara Tercecer di Riau, Jumlahnya Ribuan hingga Sebagian Sudah Rusak

Selasa, 16 April 2019 | 17:00 WIB
KOMPAS.com/ CITRA INDRIANI Surat suara pemilihan umum 2019 yang ditemukan Bawaslu Kampar di pinggir jembatan di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau (Dok.Bawaslu Riau)

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Kota Bangkinang, Pekanbaru, masih menyelidiki kasus satu karung berisi surat suara Pemilu 2019 yang tercecer di bawah jembatan di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. 

Edward, anggota Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kampar, mengatakan, pihaknya masih mencari tahu keaslian surat suara di karung tersebut.

Seperti diketahui, pada hari Minggu (14/4/2019), satu karung surat suara ditemukan tercecer di bawah jembatan di jalan lintas Riau-Sumatera Barat.

Setelah diperiksa, petugas menjelaskan bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara tambahan bagi pemilihan Anggota DPD RI dan DPR Dapil Sumatera Barat 1. Jumlah surat suara yang tercecer tersebut mencapai ribuan lembar.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. KPU Sumatera Barat masih dalami kasus surat suara tercecer

Satu karung surat suara yang ditemukan di bawah jembatan di Kecamatan Salo diamankan di Kantor Bawaslu Kampar di Kota Bangkinang, ibu Kota Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/4/2019).KOMPAS.com/ IDON TANJUNG Satu karung surat suara yang ditemukan di bawah jembatan di Kecamatan Salo diamankan di Kantor Bawaslu Kampar di Kota Bangkinang, ibu Kota Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/4/2019).

Komisioner KPU Sumater Barat Nova Indra menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Riau terkait tercecernya surat suara DPD RI untuk daerah Sumbar itu.

"Kami masih melakukan pengecekan. Kami sedang berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat," kata Nova Indra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Nova menyebutkan, pendistribusian surat suara tersebut melalui Sumbar menuju ke Riau. Ada kemungkinan surat suara tersebut terbawa hingga ke Riau dan kemudian tercecer.

"Alur distribusinya dari Tanah Datar Sumbar ke Riau. Nah, kami menduga surat suara tersebut terbawa ke Riau. Untuk itu, kami melakukan pengecekan terlebih dahulu, termasuk ke ekspedisinya," kata Nova.

Baca Juga: Bawaslu Belum Bisa Pastikan Keaslian Satu Karung Surat Suara yang Tercecer di Bawah Jembatan Kampar

2. Warga temukan kantung surat suara di bawah jembatan

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar (baju hitam) memperlihatkan surat suara yang ditemukan di bawah jembatan di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/4/2019).KOMPAS.com/ IDON TANJUNG Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar (baju hitam) memperlihatkan surat suara yang ditemukan di bawah jembatan di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/4/2019).

Kantung surat suara itu ditemukan warga di bawah jembatan di Kecamatan Salo. Setelah ituyang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kampar.

Pada saat petugas tiba di lokasi, surat suara suara tersebut sudah dinaikkan ke atas jembatan oleh masyarakat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat ( KPU Sumbar) Amnasmen saat dikonfirmasi mengatakan, surat suara yang tercecer di Salo, Kabupaten Kampar, Riau, bukan milik Sumbar.

"Dari informasi surat suara itu ditujukan untuk KPU Tanah Datar. Saya sudah cek ternyata untuk KPU Tanah Datar surat suaranya sudah lengkap. Tidak ada kekurangan," kata Amnasmen di Padang, Senin.

Namun demikian, Amnasmen tidak mau berspekulasi soal surat suara itu milik siapa. Kendati ditujukan ke KPU Tanah Datar dan isinya surat suara DPD dan DPR RI untuk daerah pemilihan Sumbar, namun nyatanya KPU Tanah Datar tidak kekurangan surat suara.

Baca Juga: Bawaslu Kampar Sebut Satu Karung Surat Suara yang Tercecer di Bawah Jembatan untuk Pemilihan DPD RI dan DPR Dapil Sumbar

3. Surat suara tambahan untuk DPD RI dan DPR Dapil Sumbar I

Ketua KPU Sumbar Amnasmen. KOMPAS.com/PERDANA PUTRA Ketua KPU Sumbar Amnasmen.

Edward mengatakan, dalam surat suara pemilu yang ditemukan di bawah jembatan bertuliskan surat suara untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada karung itu tertera surat suara tambahan untuk pemilihan DPD RI dan DPR Dapil Sumatera Barat 1," sebut Edward, saat ditemui Kompas.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin (15/4/2019).

Saat ditanya apakah ada surat suara untuk pemilihan presiden, dia mengaku belum mengetahuinya.

Edward mengatakan, ada sebagian surat suara yang sudah rusak saat dikumpulkan warga. Saat ini surat suara telah berada di Kantor Bawaslu Kampar.

"Tadi pagi kami sudah menghubungi Ketua KPU Sumbar (Amnasmen). Informasi dari beliau sedang menunggu perintah dan arahan dari KPU RI di Jakarta, apa yang harus dilakukan terhadap temuan surat suara ini," ungkap Edward.

Baca Juga: Heboh Isu Surat Suara Dicoblos, Bawaslu Palembang Hanya Temukan Tumpukan Buku

4. Bawaslu Kampar masih selidiki keaslian surat suara

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Bawaslu Kampar masih mencari tahu keaslian satu karung surat suara Pemilu 2019 yang ditemukan tercecer di bawah jembatan di Kecamatan Salo.

"Kita belum mendapatkan kejelasan apakah surat suara ini resmi dokumen negara atau tidak," kata Edward saat diwawancarai Kompas.com di Kantor Bawaslu Kampar, Kota Bangkinang, Senin (15/4/2019).

Sementara itu, Bawaslu Kampar masih belum mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengenai kepemilikan surat suara tersebut.

"Kita belum tahu apakah surat suara ini memang untuk pemilu di Sumatera Barat. Dan kita sekarang butuh informasi dari KPU Sumbar, apa yang terjadi dengan surat suara yang banyak ini," jelas Edwar.

Baca Juga: 998.847 Surat Suara Pengganti Dikirimkan ke NTT dalam 2 Tahap

5. Bawaslu Kampar gandeng polisi selidiki surat suara tercecer

Komisioner KPU Sumbar Nova IndraDok. Pribadi Komisioner KPU Sumbar Nova Indra
Bawaslu Kampar mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres kampar untuk menyelidiki kasus temuan surat suara tersebut.

Surat suara tambahan bagi pemilihan Anggota DPD RI dan DPR Dapil Sumatera Barat 1 itu, diperkirakan jumlahnya ribuan lembar.

Seperti diketahui, saat anggota Bawaslu Kampar dan kepolisian datang ke lokasi usai mendapat laporan, surat suara tersebut sudah diangkat ke atas jembatan oleh masyarakat.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, apabila akan memastikan apakah surat suara tersebut masih bisa digunakan atau tidak.

"Kalau surat suaranya masih bisa gunakan, akan kami gunakan. Tapi kalau sudah rusak akan kami lakukan pergantian," ujarnya.

Baca Juga: Satu Karung Surat Suara DPD Sumbar Ditemukan Tercecer di Riau

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra, Citra Indriani, Idon Tanjung)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden