KPU: Pemilih Tak Boleh Berswafoto dengan Surat Suara yang Dicoblos

Selasa, 16 April 2019 | 16:59 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih tak berswafoto atau selfie dengan surat suara pemilu yang sudah ia coblos di bilik suara.

Kegiatan itu dapat disebut sebagai mendokumentasikan hasil pencoblosan yang dilarang oleh Peraturan KPU (PKPU).

"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan, pemilu pada prinsipnya menjunjung kerahasiaan. Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Caleg Gerindra dari Magetan Dicoret dari DCT

Selain itu, berswafoto di bilik suara juga akan mengganggu proses antrean pemilih. Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.

"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel). Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Prabowo-Sandi Gelar Pertemuan dengan Pimpinan Parpol Koalisi

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41"

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Kompas TV Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mengikuti pencoblosan pemilu 2019 di luar negeri sangat tinggi. Dari sejumlah negara yang menyelenggarakan pemungutan suara, terlihat antrean WNI yang ingin memberikan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin dan calon wakil mereka di parlemen untuk lima tahun mendatang. Namun hal ini tidak dibarengi oleh kesiapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sejumlah TPS. Salah satunyaricuh pencoblosan di Sydney, Australia. Ratusan WNI yang masuk dalam daftar pemilih khusus tidak bisa menyalurkan hak suara. #PemiluLuarNegeri #Pemilu2019 #PemiluSerentak



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden