Viral Selebaran Berisi Ajakan Golput di Makassar, Ini Kata Bawaslu

Selasa, 16 April 2019 | 16:50 WIB
Kompas.com/HIMAWAN Selebaran berupa ajakan Golput yang ditemukan di sepanjang Jalan di Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (16/4/2019).

MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan beredarnya selebaran mengenai ajakan untuk tidak mencoblos pada pemilu 17 April 2019 besok.

Selebaran ini kemudian beredar cepat hingga viral di beberapa media sosial.

Selain mengajak untuk tidak memilih, dalam selebaran itu juga tertulis untuk tetap bekerja dan mengabaikan memilih para caleg yang di dalam selebaran dianggap tidak akan mengubah nasib rakyat.

"Tidak memilih adalah hak. Lebih baik pergi bekerja, berlibur, merayakan paskah dengan hikmat daripada memilih. Lebih baik pergi bekerja daripada datang ke TPS untuk memilih," demikian garis besar tulisan dalam selebaran ajakan golput yang beredar di media sosial.

Baca juga: Cegah Golput di Ambon, Ketua RT Diimbau Ajak Warga Datangi TPS

Selebaran ini pertama kali ditemukan warga di sepanjang Jalan Kesadaran Raya dan Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ada ratusan selebaran yang tersebar di halaman dan sekitar pagar rumah-rumah warga.

Para warga yang menemukan ini mengaku tidak mengetahui penyebar selebaran ini.

"Dari tadi pagi sudah banyak tersebar di jalan-jalan sampai di tempel di pagar. Barangkali, ada yang sebar waktu tadi malam," kata salah seorang warga bernama Imran di lokasi temuan, Selasa (16/4/2019) siang.

Baca juga: Mengapresiasi dan Merangkul Golput

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari saat dikonfirmasi mengenai selebaran itu mengatakan, kampanye ajakan seperti itu umumnya tidak bermasalah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan hak pilih atau tidak dan hal itu diatur undang-undang.

Namun, Bawaslu tetap mengimbau warga agar sebaiknya tidak mengkampanyekan golput. Sebab menurutnya, suara atau hak pilih setiap orang bakal menentukan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Sebaiknya jangan ada ajakan golput seperti itu. Gunakanlah untuk memilih sesuai hati nurani," kata Nursari.

Baca juga: Kemenpora: Generasi Milenial Jangan Golput!

Lebih lanjut Nursari mengungkapkan, apabila ada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baru masuk dalam kategori ranah pidana.

"Kalau dengan sengaja menghalangi orang menggunakan hak pilih, bisa terancam penjara," imbuh Nursari.

Nursari menyebut, hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Seperti pada Pasal 510, yang menyebut orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Baca juga: PBNU Imbau Masyarakat yang Punya Hak Pilih Tak Golput

Selain itu, ada juga Pasal 511 berisi ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.

Sedangkan pada Pasal 515, orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden