Identifikasi TPS Rawan, Bawaslu Jatim Temukan 691 TPS Jadi Tempat Praktik Politik Uang

Selasa, 16 April 2019 | 13:23 WIB
Dok. Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur sudah mendapatkan hasil identifikasi mengenai tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Jawa Timur.

Identifikasi TPS rawan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu dilakukan selama enam hari pada 6-12 April 2019.

"Hasil identifikasi kami, 691 TPS pernah terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye. Presentasenya 0,53 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi.

Menurut Aang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan, yang juga dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.

Baca juga: Kantor Bawaslu Padang Buka 24 Jam hingga H+3 Pencoblosan

Bawaslu Jatim, kata Aang, sudah memetakan empat variabel dan sembilan indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Sembilan indikator TPS rawan, antara lain, terdapat pemilih tambahan (DPTb) dalam TPS, terdapat pemilih khusus (DPK) dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, dan TPS dekat lembaga pendidikan atau pesantren.

Di luar itu, TPS rawan juga terdapat di TPS yang berada dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, terdapat praktik pemberian uang atau larangan pada masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghasut di antara pemilih yang terkait SARA di TPS, dan petugas KPPS berkampanye berkampanye untuk peserta pemilu.

Di Jawa Timur, lanjut Aang, sebanyak 11.985 TPS atau sekitar 9,22 persen, terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah pilih dari 130.010 TPS di Jawa Timur.

Selain itu, di 4.464 TPS terdapat pemilih khusus (DPK) atau pemilih baru belum masuk DPT pascaputusan MK atau sekitar 3,43 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur.

"Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Ronda Keliling Antisipasi Serangan Fajar


Aang menegaskan, Bawaslu saat ini sedang melakukan patroli pengawasan agar praktik politik uang tidak terulang saat hari H pemungutan suara.

Sebab, serangan fajar tersebut bisa mempengaruhi pilihan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Di sisi lain, pengawasan juga akan difokuskan di beberapa titik TPS rawan.

"Kita pilah mana TPS yang terkategori sebagai TPS yang rawan pelanggaran, baik karena tempatnya di posko (peserta pemilu) atau dari banyaknya DPK maupun DPTb dan sebagainya," jelasnya.

Ia memastikan fokus pengawasan akan dilakukan di TPS rawan yang sudah dilakukan identofikasi dan ditemukan variavel dan indikator mengenai TPS rawan tersebut.

Hasil identifikasi TPS rawan, kata dia, bisa menjadi acuan bagi kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Pemetaan kerawanan ini sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden