Bagaimana Jika Saya Belum Mendapat C6 atau Pemberitahuan untuk Memilih?

Senin, 15 April 2019 | 17:00 WIB
ANTARAFOTO/Muhammad Arif Pribadi Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2019, di Istana Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2019). Simulasi yang diikuti penyelengara dan pengawas pemilu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan KPU dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 pada masyarakat yang memiliki hak pilih. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan untuk memilih.

Formulir tersebut wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).

"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Kalbar soal Banyaknya Masyarakat yang Belum Dapat Formulir C6

Formulir C6 dibagikan oleh pertugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke tiap-tiap pemilih hingga H-1 pemungutan suara.

Pemilih yang hingga saat ini belum mendapatkan formulir C6 bisa menempuh dua cara untuk mendapatkan formulir pemberitahuan untuk memilih ini.

Pertama, segera menghubungi petugas KPPS di sekitar wilayah pemilihan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Bingung Memilih Caleg? Ini Panduannya...

"Biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan (C6), tapi Insyallah akan terus dilakukan (pembagian C6) sampai dengan besok," kata Viryan.

Hal kedua yang bisa dilakukan ialah mendatangi kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di kantor tersebut, petugas akan mengecek keterdaftaran pemilih di TPS supaya pemilih bisa meminta formulir C6 ke petugas KPPS yang bertugas di TPS pemilih.

Pemilih juga dapat melakukan pengecekan keterdaftaran TPD di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca juga: Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya

Di halaman utama protal tersebut, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Harus dipastikan pemilih mengisi kolom dengan benar.

Selanjutnya, kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.

Kompas TV Dua hari jelang pemilihan umum masih saja banyak warga Pontianak yang hendak pindah memilih dan ingin mengurus kepindahan. Padahal masa pendaftaran pindah memilih sudah ditutup pada 10 April lalu. Warga masih mendatangi KPU Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengambil formulir A5 meski masa pendaftaran pindah memilih telah habis dan warga tidak bisa dilayani lagi. Saat ini tercatat dari hampir 450.000 pemilih di Kota Pontianak. Ada sekitar 500 orang yang resmi pindah lokasi memilih. Sementara itu saat ini di Pontianak, pendistribusian logisitik sedang dilakukan di tingkat kelurahan. #FormulirA5 #Pencoblosan #Pontianak



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden