Hoax, Pemilih Bisa Mencoblos Hanya dengan E-KTP

Senin, 15 April 2019 | 16:55 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyampaikan, informasi di sosial media yang menyebutkan setiap pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hanya menunjukkan e-KTP adalah hoaks.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," ujar Betty di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," kata dia lagi.

Baca juga: Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos

Betty mengatakan, pemilih yang masuk dalam DPK melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00-13.00 dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.

"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," ujar Betty.

Baca juga: Pemilih Bisa Pindah TPS jika Kehabisan Surat Suara

Pemilih pun diimbau untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden