Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019

Senin, 15 April 2019 | 15:49 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan bahwa terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April mendatang.

"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).

Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka. Meski begitu, pihaknya tetap memfasilitasi hak suara warga binaan lainnya.

Baca juga: Pembebasan Baasyir Ditunda, Keluarga Kecewa

Bahkan, kata Abdul, akan ada surat pernyataan dari Ba'asyir sendiri terkait hak pilihnya tersebut.

"Katanya mau ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujarnya.

Dikatakan, dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami memfasilitasi agar dapat DPT, mau memilih atau enggak itu terserah," katanya.

Baca juga: Tim Pengacara Tagih Janji Bebas Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden