PBNU Imbau Masyarakat yang Punya Hak Pilih Tak Golput

Senin, 15 April 2019 | 15:23 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (memegang kertas) bersama pengurus PBNU lain usai konferensi pers tausiyah kebangsaan menyambut pemilu serentak 2019 di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senin (15/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Masyarakat juga diminta memilih pemimpin berdasarkan hati nurani.

"Nahdlatul Ulama mengimbau agar tidak golput. Gunakan hak pilih dengan nalar dan nurani untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Serta calom wakil rakyat yang memenuhi kriteria profetik yaitu shidiq, tabligh, amanah, dan fathonah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Cegah Golput, Polisi Keliling Desa Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Said Aqil mengatakan, pemilu adalah mekanisme yang sah berdasarkan hukum negara dan agama. Menurut Said Aqil, pemilu merupakan manifestasi dari prinsip syura atau musyawarah yang diajarkan dalam Islam.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi mengaplikasikan ajaran Islam itu.

Baca juga: Di Bandung, Mahfud MD Ajak Mahasiwa Jangan Golput

"Kami mengajak peran serta seluruh warga negara untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil dengan menggunakan hak pilih ya dalam mekanisme demokrasi lima tahunan," ujar Said.

Adapun, pemilu akan digelar pada 17 April 2019 dan menjadi ajang pertama pemilihan umum serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten.

Kompas TV Meski sedang menjalani perawatan di rumah sakit, istri Presiden ke-6 RI, Ani Yudhoyono tetap menggunakan hak pilihnya. Ibu Ani mencoblos di ruang perawatan National University Hospital Singapura. Petugas TPS PPLN Singapura mendatangi ruang perawatan. SBY turut mendampingi istrinya saat mencoblos.



Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden